Scroll Untuk Membaca

Sumut

Lagi Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap 3 Penikmat Sabu

Ketiga tersangka dan barang bukti saat diamankan di kantor Sat Narkoba Polres Simalungun.(Waspada/ist).
Ketiga tersangka dan barang bukti saat diamankan di kantor Sat Narkoba Polres Simalungun.(Waspada/ist).

SIMALUNGUN (Waspada): Tim Sat Narkoba Polres Simalungun, kembali berhasil menangkap 3 laki-laki dewasa penikmat sabu dalam satu operasi penggerebekan di Perumahan Adelia II, Jalan Anjang Sana, Gunung Maligas, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Rabu (27/3/2024).

Penangkapan dilakukan sekira pukul 15:00, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di perumahan dimaksud.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Lagi Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap 3 Penikmat Sabu

IKLAN

Mendapat informasi, personil Sat Narkoba dipimpin Ipda Froom Pimpa Siahaan, langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengintaian. Akhirnya penggerebekan dilakukan dan berhasil menangkap 3 laki-laki dewasa sedang berada di dalam rumah tersebut, sementara satu orang lainnya sempat mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan petugas.

Lagi Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap 3 Penikmat Sabu

Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap masing-masing SB alias Panjol, 35, APG, 29, dan HSG, 37. Dari tangan mereka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,44 gram dan 0,30 gram, serta alat hisap sabu dan dua buah mancis.

Dari pengakuan tersangka, barang haram jenis sabu tersebut didapatkan dari seorang laki-laki yang mereka kenal bernama Tanjung. Namun, hingga saat ini personil Sat Narkoba belum berhasil menangkap Tanjung.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen polisi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Simalungun.

” Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas,” tegasnya, AKP Irvan, dikonfirmasi Kamis (28/3/2024).

Dikatakannta, para tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Operasi ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi pelaku peredaran narkotika di Simalungun dan sekitarnya.(a27).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE