Scroll Untuk Membaca

Sumut

Lagi, Polres Simalungun Tangkap Pelaku Cabul Terhadap Anak Di Bawah Umur

Lagi, Polres Simalungun Tangkap Pelaku Cabul Terhadap Anak Di Bawah Umur

SIMALUNGUN (Waspada): Unit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengamankan tersangka seorang pria berinisial WG, 21, atas dugaan kasus pencabulan terhadap seorang pelajar putri berusia 13 tahun. WG ditangkap di rumahnya, di Kec. Dolok Silau, Kab. Simalungun, Senin (9/12/2024) sekira pukul 14.15 WIB.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/263/IX/2024/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT tertanggal 13 September 2024.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Lagi, Polres Simalungun Tangkap Pelaku Cabul Terhadap Anak Di Bawah Umur

IKLAN

” Tim Unit PPA dipimpin Ipda Ricardo Pasaribu, berhasil mengamankan tersangka dengan disaksikan keluarga dan Sekdes setempat,” ungkap AKP Verry.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula pada Minggu (8/9/2024) sekitar pukul 16.00 WIB, ketika tersangka WG membujuk korban berinisial M untuk datang ke sebuah sekolah di Dolok Silau.

” Setibanya di lokasi, WG membujuk korban untuk masuk ke kamar mandi sekolah. Di sana, tersangka berusaha melakukan perbuatan cabul dengan memeluk dan mencium korban,” jelas AKP Verry.

Aksi tersangka gagal ketika tiga orang saksi berinisial RG, OP dan SS mengetuk pintu kamar mandi. Tersangka kemudian melarikan diri dengan melompat dari dinding tembok kamar mandi, meninggalkan korban di lokasi kejadian.

” Orang tua korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut langsung melaporkan kasus ini ke Polres Simalungun. Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan cukup bukti dan mengeluarkan surat perintah penangkapan nomor Sp.Kap/233/XII/2024/Reskrim,” tambah AKP Verry.

Tim yang melakukan penangkapan terdiri dari tiga personel yakni Ipda Ricardo Pasaribu, Bripka Edi Sinaga dan Brigadir Josua Marpaung. Tersangka WG langsung dibawa ke Polres Simalungun untuk dihadapkan kepada penyidik Aipda Chairul Nijar, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

” Kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melindungi anak-anak dari tindak kejahatan seksual,” tegas AKP Verry.

Dia menambahkan bahwa penanganan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Simalungun dalam melindungi anak-anak dari tindak kejahatan. Tersangka terancam dijerat dengan pasal terkait pencabulan terhadap anak di bawah umur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.(a27).

Ket.gbr: Tersangka WG saat diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun.(Waspada/ist).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE