P.BRANDAN (Waspada) : Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat kembali menangkap seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun II, Desa Securai Pasar, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.
Pelaku yang diamankan berinisial TH, 21, tak bisa berkutik saat polisi menggerebek. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa ia terlibat dalam peredaran narkoba.
Barang bukti yang diamankan, 3 plastik klip bening sedang dan 1 plastik klip kecil berisi sabu dengan total bruto 2,16 gram, 1 bal plastik bening kosong, 3 plastik klip bening kosong, 1 sekop besar untuk menakar sabu, 1 dompet kecil berwarna biru bertuliskan Toko Emas Sinar Jaya, 1 timbangan elektrik warna hitam, 1 HP Vivo warna hitam, iang tunai sebesar 120.000 rupiah.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, melalui Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Rudi Saputra, Senin (10/2) menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat.
“Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Kami akan terus melakukan operasi dan menindak tegas para pelaku peredaran narkotika,” tegas AKP Rudi Saputra.
Dengan tertangkapnya TH, Jumat (31/1) polisi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran sabu yang lebih besar.
Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari barang haram ini. (cbap)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.