DELISERDANG (Waspada): Lagi, 4 calon penumpang pesawat diamankan di Kuala Namu Internasional Airport (KNIA) dalam kasus narkotika, Selasa (23/1/2024) sekira pukul 11:15.
Selain keempat penumpang petugas juga mengamankan 4 Kg lebih diduga narkotika jenis sabu.
Kasus penyelundupan barang terlarang ini terungkap berkat kerja keras Avsec kerja sama Polsek Kawasan Bandara dan Bea Cukai Kuala Namu. Bermula dari adanya kecurigaan petugas, di saat keempat calon penumpang pesawat tujuan Jakarta itu melintas di area Security Check Point (SCP) lantai II KNIA.
Saat dilakukan pemeriksaan manual diketahui keempat penumpang tujuan keberangkatan domestik tersebut didapati menyembunyikan narkotika diduga sabu dengan modus dilakban di perut, berat ditaksir total 4 Kg lebih.

Keempat penumpang pesawat yang diamankan, MIF,32 warga KP Kebon Kelapa,Gobang Rumpin Kab.Bogor Prov.Jawa Barat, RS,41 warga Jl.Raya Gandul Kec.Cinere Kota Depok Prov.Jawa Barat, IJ,32 warga Dusun V Tanjung Beringin Kab.Sergai dan A,34 warga Karang Tengah Lebak Bulus Cilandak Prov.Jakarta Selatan.
Kapolsek Kawasan Bandara Kuala Namu Iptu Donal Frans Daniel Gultom,SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Richy Ricardo Sembiring,SH,MH yang dikonfirmasi Waspada membenarkan hal itu. “Benar ada diamankan keempat penumpang pesawat diduga kasus penyelundupan narkotika di KNIA,” katanya.
Kasus tersebut kata Kapolsek Kawasan Bandara Kuala Namu sudah diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Deliserdang.
Sebelumnya, tiga calon penumpang pesawat tujuan Jakarta juga diamankan petugas dalam modus yang sama (lakban sabu di perut). Diamankan, saat mereka melewati area pemeriksaan Security Check Point (SCP) lantai II KNIA,Selasa (23/1/2024) sekira pukul 07:12.
Ketiga penumpang itu, AS,22 warga Desa Barombang Kota Makassar, Irs,42 warga Desa Kampung Salo Sulawesi Tenggara dan MJ,28 warga Desa Papau Sulawesi Tenggara. Dari ketiga penumpang turut diamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 3.104 Kilogram dan kasus itu diserahkan ke Polda Sumut, untuk proses pengembangan dan penyidikannya. (a13/C)