MADINA (Waspada): Dengan melihat langkah-langkah dilakukan Pemkab Mandailing Natal berjuang merealisasikan masyarakat memperoleh kebun kemitraan (plasma), Lembaga Adat Budaya Ranah Nata (LABRN) optimis warga Natal mendapat plasma.
“Alhamdulillah, LABRN optimis. Insya Allah. Warga Kec. Natal di sembilan desa atau kelurahan, terdiri dari 2.500 KK layak mendapat plasma,” ujar Ali Anapiah, SH, Ketua Umum LABRN, menjawab waspada.id dan beritasore.co.id melalui sambungan telepon seluler, Kamis (13/7).
Dijelaskannya, kesembilan desa/kelurahan di Kec. Natal terdiri dari Kel. Pasar 1, Kel pasar II, Desa Pasar III, Desa Setia Karya, Desa Pasar V, Desa Pasar VI, Desa Panggautan, Desa Sasaran dan Desa Taluk.
“Alhamdulillah, sesuai kesepakatan sewaktu rapat kemarin, akan ditindaklanjuti oleh Pemda dan akan diadakan rapat-rapat lagi sampai tuntutan plasma masyarakat sembilan desa di Kec. Natal terpenuhi,” ujar Ali Anapiah.
Sebelumnya, Rabu (12/7), Pemkab Madina bersama LABRN dan sejumlah perwakilan perusahaan perkebunan membahas pemenuhan kebun kemitraan (plasma) bagi masyarakat di sembilan desa Kec. Natal.
Setelah mendengarkan penyampaian aspirasi dan harapan dari pengurus LABRN dan perwakilan masyarakat serta tanggapan dari masing-masing perwakilan perusahaan perkebunan, pemerintah daerah mengambil kesimpulan yang turut disepakati seluruh peserta rapat dihadiri Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution dan Wabup Atika Azmi Utammi Nasution.
Hasil pertemuan ditandatangani pimpinan rapat dr H. Syarifuddin (Asisten Perekonomian dan Pembangunan) dan sekretaris rapat Mukhtar Afandi, SSos, MM (Kadis Koperasi dan UKM).
Ada tiga hal disepakati, yakni: Pemkab Madina melalui perangkat daerah terkait akan melakukan inventarisasi data dan dokumen terkait perizinan dan kemitraan (plasma) perusahaan perkebunan di wilayah Kec. Natal.
Kedua,Pemkab Madina melakukan langkah-langkah diperlukan dalam upaya pemenuhan kebun plasma bagi masyarakat di sembilan desa Kec. Natal.
Ketiga, melaksanakan pertemuan-pertemuan lanjutan melibatkan pemerintah, perusahaan perkebunan, pengurus pusat LABRN, perwakilan masyarakat dan pihak lain dianggap perlu. (irh)