Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

Kurir SS 50 Kg Divonis Mati

Kurir SS 50 Kg Divonis Mati
Hakim Ketua Erika Sari Emsah Ginting, dengan Hakim Anggota Antoni Trivolta dan Irse Yanda Perima, dalam sidang lanjutan dengan pembacaan vonis dengan terdakwa Syahrul Syaputra alias Salu, dengan putusan pidana mati.Waspada/Sapriadi
Kecil Besar
14px

KISARAN (Waspada): Kurir sabu-sabu (SS) seberat 50 Kg divonis mati oleh PN Kisaran, sedangkan kuasa hukum terdakwa menyatakan banding, Senin (14/8).

Sidang yang dipimpin Hakim Erika Sari Emsah Ginting, dengan Hakim Anggota Antoni Trivolta dan Irse Yanda, dalam sidang lanjutan dengan pembacaan vonis dengan terdakwa Syahrul Syaputra alias Salu, 45, warga Dusun I, Desa Pahang, Kec Talawi, Kab Batu Bara. Dalam amar putusan hakim sepakat dengan tuntutan JPU, bahwa terdakwa melanggar pasal 114 ayat 2.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kurir SS 50 Kg Divonis Mati

IKLAN

Hal yang memberatkan, lanjut Erika, bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika. Terdakwa telah melakukan hal yang sama sebanyak lima kali (satu kali pengiriman SS ke Palembang, dan empat kali ke wilayah Medan). Dan terdakwa pernah dihukum.

Oleh sebab itu, Erika menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bermufakat tanpa hak membeli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram, sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 2, UU RI No 35/2009, tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Syaputra alias Salu berupa pidana mati,” jelas Erika.

Tidak hanya itu, terdakwa dinyatakan tetap ditahan, dan barang bukti 50 Kg SS dirampas untuk dimusnahkan. “Satu unit mobil BK 1182 PG dirampas untuk negara,” jelas Erika.

Sedangkan Kuasa Hukum Terdakwa Laurencius Hasibuan, di luar sidang saat ditemui Waspada, menuturkan pihaknya tidak terima dengan putusan hakim. “Kita akan mengajukan banding,” jelasnya dengan singkat.

Sebelumnya, terdakwa diamankan Sat Narkoba Polres Asahan saat menggunakan mobil Vios BK 1182 PG dengan membawa 50 Kg SS, pada Selasa (14/2) sekitar pukul 01.30 WIB, di jalan besar Desa Sei Jawi-Jawi, Kec Sei Kepayang Barat, Kab Asahan, ditemukan dua tas dan dan satu bungkusan dibalut kain sarung yang berisikan 50 bungkus SS yang dibalut teh asal China.

“Barang haram ini diduga berasal dari Malaysia, direncanakan akan diedarkan wilayah Medan dan Palembang. Tersangka ini dikendalikan oleh seseorang, baik itu titik penjemputan dan kemana akan diantar melalui via telepon,” jelas AKBP Roman Smaradhana Elhaj, yang saat itu menjabat Kapolres Asahan. (a02/a19/a20)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE