BINJAI (Waspada): Sat Narkoba Polres Binjai melakukan pengungkapan terhadap jaringan bandar narkoba jenis sabu-sabu yang dikendalikan Roy yang saat ini sedang menjalani hukuman Lapas Tanjunggusta Medan, Minggu (30/4).
Sesuai dengan komitmen Kapolres Binjai AKBP Hendrick Situmorang, SH, SIK, MSi untuk melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai, karena dapat merusak generasi penerus bangsa,

Untuk menindaklanjuti komitmen pimpinannya, Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane SH, MH memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan serta pengungkapan terhadap peredaran narkoba yang dikendalikan oleh seseorang yang sedang menjalani hukuman di dalam Lapas.
Kanit 1 Sat Narkoba Ipda Edy Supratma SH, bersama anggotanya melakukan penyelidikan di TKP sesuai dengan informasi awal dan tepatnya di Jalan Ikan Paus Kelurahan Timbanglangkat Kecamatan Binjai Timur, tim mencurigai adanya satu unit mobil Toyota Calya warna abu-abu dengan No Pol BK 1289 ACF yang sedang melintas, kemudian tim langsung menghentikanya dan dilakukan pemeriksaan di dalam mobil.
Saat itu juga tim menemukan 2 bungkus plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis sabu-sabu, kemudian dilakukan interogasi awal dan dianya mengaku bernama MP als Reza, 37, penduduk Jalan S Parman Kelurahan Petisah Hulu Kecamatan Medan Baru.
Sesuai dengan pengakuannya, MP als Reza memperoleh barang narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki-laki yang tidak dia kenal namun atas perintah dari seorang pria yang bernama Roy, yang saat ini diketahui tersangka Roy tersebut sedang berada di LP Tsnjunggusta Medan.

Pada saat melakukan penangkapan terhadap MP als Reza, Tim dapat mengamankan barang bukti berupa
2 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 93,77 gr, 2 helai tisu (untuk membungkus sabu), 3 buah plastik (untuk membungkus sabu), 1 unit HP merk Oppo warna putih, 1 unit mobil Toyota Calya warna abu-abu BK 1289 ACF.
Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Irfan Rinaldi Pane ketika dikonfirmasi waspada.id, Rabu (3/5) membenarkannya.
Tersangka Mp alias Reza dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan, tegas Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane SH MH (a03).