P.SIDIMPUAN (Waspada) Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan menangkap seorang kurir pada saat membungkusi sabu-sabu di rumah kosong, Sabtu (8/6/2024) siang.
Tersangka ARN alias D, 26, diiciduk dari salah satu rumah kosong di Jalan Damar V, Perumnas Pijorkoling, yang tidak jauh dari Kantor Camat Padangsidimpuan Tenggara.
Dari tersangka disita barang bukti berupa sembilan bungkus plastik klip transparan kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu, yang setelah ditimbang beratnya 1,17 gram.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Narkoba AKP Jasama H. Sidabutar, Senin (10/6) membenarkan perihal penangkapan itu. Saat ini, katanya, tersangka sedang diproses hukum.
Dijelaskan, penangkapan ini berawal dari Tim Opsnal Satres Narkoba menerima informasi bahwa di Perumnas Pijorkoling sering terjadi transaksi narkoba.
Selanjutnya petugas melakukan operasi penyelidikan, dan memperoleh informasi bahwa salah seorang warga Perumnas Pijorkoling sedang berada di rumah kosong Jalan Damar V.
Tim Opsnal langsung menuju lokasi, dan menemukan ARN alias D yang sedang membungkusi sabu-sabu ke dalam sembilan plastik klip transfaran kecil.
Kepada petugas, ASN mengaku bahwa sabu-sabu itu dia peroleh dari IL, warga Pijorkoling. Sayangnya, saat dilakukan pengejaran, IL sudah terlebih dahulu melarikan diri. (a05)