Menu
Pusat Berita dan Informasi Kota Medan, Sumatera Utara, Aceh dan Nasional

Kuasa Hukum PT BUK Sesalkan Insiden Di Kecamatan Tiga Panah

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Kuasa Hukum PT Bibitunggul Karobiotek (BUK), Rita Wahyuni SH menyesalkan insiden yang dialami dua karyawan perusahaan itu yang diduga dilakukan sekelompok warga, saat melaksanakan pekerjaan pembuatan taman, di Desa Kacinambun, Kecamatan Tiga Panah, Karo, Selasa (17/05/2022).


Hal itu disampaikan Rita dalam siaran persnya yang diterima Waspada, kemarin.
Akibat insiden itu, Dendi Gibrandi Hasibuan mengalami tusukan tombak di bahagian punggungnya. Sedangkan Alfrenzi Surbakti mengalami patah tulang bagian bahunya. Saat ini kedua korban sedang menjalani perawatan di RSU Kabanjahe.

Kuasa Hukum PT BUK, Rita Wahyuni SH, sangat  menyesalkan tindakan sekelompok warga, yang berdomisili di Desa Sukamaju tersebut.

“Beberapa waktu saat karyawan bekerja, tiba-tiba datang sekelompok warga dari Desa Suka Maju. Mereka memaksa operator backhoe menghentikan pekerjaan, dengan alasan lokasi pekerjaan merupakan tanah adat”,ujar Rita.

Padahal, lanjut Rita, lokasi lahan pekerjaan merupakan bagian dari HGU No 1 Tahun 1997, seluas 89,5 berada di Desa Kacinambun.

“Anehnya, ada sekelompok warga Desa Suka Maju, yang mengaku lahan tersebut merupakan tanah adat mereka. Bahkan, tak seorangpun warga Desa Kacinambun yang protes terhadap peraoalan in”, paparnya.

Rita menambahkan, pihaknya menduga oknum SG merupakan provokator aksi sekelompok warga tersebut. SG jugalah, salahsatu oknum pemukulan, yang menyebabkan Alfrenzi Surbakti mengalami patah tulang bahu.

Rita juga mengungkapan, pihaknya beberapa waktu lalu sudah melaporkan SG ke Polres Karo, terkait tindakan penggarapan lahan  PT BUK yang  berada di Desa Sukamaju.

“Hingga insiden hari inj, kami belum tahu persis proses hukum apa yang dilakukan Polres Karo terhadap laporan kami terdahulu”, tambah Rita.


Padahal, lanjut Rita, saat SG dan sekelompok warga melakukan penggarapan lahan PT BUK yang berada di Desa Sukamaju, pihaknya tidak bereaksi berlebihan. PT BUK hanya membuat laporan saja ke Mapolres.

“Kita menghargai komitmen yang ditandatangani oleh PT BUK dan masyarakat, di hadapan Forkopimda untuk menahan diri dari perbuatan yang menimbulkan pelanggaran hukum. Namun, pastinya kami tidak tahu, apakah Polres memproses laporan kami terdahulu itu”,ujarnya.

Rita berharap, pihak Mapolres Karo menindaklanjuti laporan pengaduan ini. Sebab, sengketa lahan ini sudah menimbulkan korban.

“PT BUK hanya berinvestasi dan melaksanakan pembangunan, yang sesuai dengan visi dan misi Pemkab Karo. Semoga ke depan, tidak ada muncul korban dari kedua belah pihak, ketika perusahaan melakukan aktivitasnya,” utup Rita. (cpb/rel) 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *