Scroll Untuk Membaca

Sumut

Kuasa Hukum ESG: Keterangan Saksi Di PN Belum Penuhi Unsur Alat Pembuktian

Suasana dalam persidangan. (Waspada/ist)
Suasana dalam persidangan. (Waspada/ist)

DELISERDANG (Waspada): Kuasa hukum terdakwa ESG alias Godol, Thomas Tarigan SH mengatakan, keterangan 2 orang saksi yang dihadirkan, belum memenuhi unsur sebagai alat pembuktian seperti yang didakwa melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, karena tidak satupun saksi melihat secara jelas bahwa terdakwalah yang membuang senjata api.

Menurut Thomas Tarigan 2 saksi pelapor yang dihadirkan adalah dari Personel Sat Brimob Polda Sumut, dan diantara mereka, tidak ada yang melihat secara jelas, bahwa terdakwa yang membuang senjata api itu, namun hanya mendengar setelah terdakwa berada di dalam mobil hendak diamankan ke kantor Polisi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kuasa Hukum ESG: Keterangan Saksi Di PN Belum Penuhi Unsur Alat Pembuktian

IKLAN

“Unsur yang menyatakan barang siapa menyimpan, memiliki, menguasai dan seterusnya, baik senjata tajam maupun senjata api tanpa izin, belum terpenuhi, karena saksi tidak melihat siapa yang melempar senjata api itu, dan hanya mendengar dari orang lain,” katanya usai sidang pemeriksaan saksi pada persidangan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, Selasa (21/5) yang dipimpin Hakim Ketua Simon CP Sitorus dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuspita Ginting dan Joh Wesly.

Baca juga:

Thomas mempertanyakan, sekira 20 orang masyarakat bersama terdakwa yang turut diamankan saat itu, kenapa satupun diantaranya tidak dijadikan sebagai saksi. Sesuai fakta persidangan bahwa pihak Kepolisian belum memenuhi unsur penyidikan dan penyelidikan, karena police line tidak dilakukan, hasil sidik jari dari senjata api yang ditemukan tidak dilampirkan.

Sementara dari 20 orang masyarakat yang diamankan, tidak ada perkaranya yang dilanjutkan ke persidangan. Sidang pemeriksaan saksi lainnya dan saksi ahli akan dilanjutkan pada persidangan yang diagendakan minggu depan. (a16).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE