Scroll Untuk Membaca

Sumut

KSPSI Sumut Unjukrasa Ke PT Sri Pamela Tebingtinggi

TEBINGTINGGI (Waspada): DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Sumut, SPSI dan Serikat Pekerja PT Sri Pamela Medika Nusantara (SPMN) melakukan aksi unjukrasa ke kantor Pusat PT Sri Pamela Medika Nusantara di Jalan Sudirman, Kota Tebingtinggi, Kamis (15/9).

Sebelum perwakilan massa diterima, Ketua DPD KSPSI Sumut TM Yusuf SE dan Sekretaris Roni Ramadani dalam orasinya dengan membawa spanduk dan pengeras suara menyatakan 5 sikap antara lain, cabut saja/batalkan SKPTS mutasi terhadap pengurus DPP SP – SPMN yaitu Supriatno, Darwis Wijaya, Edy Suryono dan Yudi Harjo.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

KSPSI Sumut Unjukrasa Ke PT Sri Pamela Tebingtinggi

IKLAN

Kedua, cabut saja/batalkan PHK sepihak dan kembalikan bekerja Rio Affandi Siregar (Ketua Umum SP-SPMN), ketiga, bayar upah kerja lembur pekerja, selama 7 tahun tidak pernah dibayarkan oleh PT Sri Pamela Medika Nusantara.

Keempat, bahwa sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) terkait permasalahan PHK sepihak (Rio Affandi) maka pihak perusahaan wajib membayar upah kepada Rio Affandi selama proses berjalan dan kelima, angkat menjadi karyawan tetap para pekerja PKWT di PT Sri Pamela Medika Nusantara.

Perwakilan massa KSPSI diterima di ruangan tertutup dalam di Kantor Pusat PT Sri Pamela Medika Nusantara di Jalan Sudirman oleh Direktur Dr dr Beni Satria, Anggota DPRD Tebingtinggi Ogamota Hulu SH MH, Kepala Disnaker Iboy Hutapea dan Kapolres Tebingtinggi AKBP Moh. Kunto Wibisono.

Hingga berita ini ditayangkan, pertemuan dan dialog masih berlangsung di dalam kamar tertutup.(a37)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE