Scroll Untuk Membaca

Sumut

KPUD Binjai Gelar Sosialisasi, Money Politik Jadi Pembahasan Hangat

BINJAI (Waspada): Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Binjai menggelar sosialiasi kepada insan pers di Cafe Kolam Garden, Kecamatan Binjai Utara, Jumat (30/9) sore.

Pada sosialisasi itu, KPU mengundang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) M Husein Admaja, dan Kapolres diwakili Kasat Intel AKP Ruswandi. Sementara pihak KPU dihadiri Komisioner Devisi Hukum Arifin Saleh serta Devisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Robby Effendi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

KPUD Binjai Gelar Sosialisasi, Money Politik Jadi Pembahasan Hangat

IKLAN

Dalam sosialisasi itu, persoalan money politik, wilayah rawan, dan berita hoaks menjadi perbincangan hangat. Dimana ketiga persoalan itu dinilai sering ditemui ketika tahapan Pemilu berlangsung.

Menanggapi pertanyaan wartawan terkait money politik yang tak memiliki tindakan tegas, Kajari Binjai M Husein Admaja menegaskan, penindakan terhadap pelaku money politik sangat sulit dilakukan.

“Sesuai pasal yang ditetapkan, money politik itu apabila uang sudah diberi dan penerima uang sudah memilih calon sesuai instruksi pemberi. Kalau sebatas memberi, itu tidak masuk pidananya,” kata Admaja.

Admaja juga sepakat, jika peraturan tentang penindakan money politik ini dilakukan revisi. “Kalau revisi ini ranah KPU. Saya sangat mendukung jika peraturan itu dapat diubah. Persoalan ini setidaknya dapat ditindak lanjuti oleh pihak-pihak terkait,” tegasnya.

Sementara Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPUD Binjai, Robby Effendi, mengakui, penegasan Kajari terkait pasal money politik patut dibicarakan lebih lanjut. Mengingat sistem Pemilu bersifat jujur, adil, dan rahasia.

“Ini masukkan bagus bagi kami terkait pasal money politik. Karena dari keterangan Kajari tadi, pidana money politik terjadi jika uang yang diberikan mengubah pilihan si pemilih dan pilihan sudah dilakukan. Ini menarik, bagaimana kita bisa buktikan itu jika pemilihan bersifat rahasia. Mungkin hal ini akan kami coba tindak lanjuti ke pusat,” sebutnya.

Terkait pemberian hadiah kepada calon pemilih, sebut Robby, bisa dilakukan dengan besaran yang sudah ditentukan dalam peraturan. “Tidak boleh lebih dari Rp60 ribu. Itupun dalam bentuk barang,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Kasat Intel AKP Ruswandi mengakui, saat ini pihaknya masih terus melakukan pemetaan untuk mengetahui mana daerah sangat rawan, rawan, dan tidak rawan.

“Ada 8 kecamatan yang masuk dalam wilayah Polres Binjai, 5 wilayah Kota Binjai dan 3 wilayah Langkat. Pemetaan ini kami lakukan dengan cara melihat situasi Pemilu sebelumnya,” tutur Riswandi.

Untuk Kecamatan Binjai Selatan, sambung Ruswandi, dihuni banyak para ketua organisasi kepemudaan. “Tapi bukan berarti dapat disimpulkan daerah rawan. Yang pasti, Polres Binjai masih melakukan pemetaan,” pungkasnya. (a34/a03)

Teks foto: KPUD Binjai gelar sosialiasi kepada insan pers di Cafe Kolam Garden, Kecamatan Binjai Utara, Jumat (30/9) sore. (Waspada/Ria Hamdani)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE