Scroll Untuk Membaca

Sumut

KPU Toba Sosialisasi Pemilu, Bupati Ingatkan ASN Netral

KPU Toba Sosialisasi Pemilu, Bupati Ingatkan ASN Netral
Bupati Toba, Poltak Sitorus saat memberikan sambutan pada acara sosialisasi pelaksanaan Pemilu oleh KPU di Ballroom Hotel Labersa, Balige, Jumat (24/11). Waspada/Ist

TOBA (Waspada): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toba menggelar sosialisasi pelaksanaan Pemilu dan dana kampanye di Ballroom Hotel Labersa, Balige, Jumat (24/11).

Sosialisasi ini diikuti oleh partai politik peserta Pemilu dan jajaran pengurus lembaga pendidikan setingkat perguruan tinggi sederajat dan dihadiri oleh Bupati Toba, Poltak Sitorus.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

KPU Toba Sosialisasi Pemilu, Bupati Ingatkan ASN Netral

IKLAN

Dalam sambutannya, Poltak Sitorus menyampaikan bahwa terdapat beberapa poin penting dalam pelaksanaan Pemilu yang akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang, terutama soal netralitas ASN.

“ASN harus netral. Apalagi memang ini karena faktor marga, partuturon. Ini sangat mempengaruhi. Jadi kita harus benar-benar netral,” katanya.

Selain menyinggung soal netralitas ASN, Poltak Sitorus juga berpesan Pemilu harus damai. Kepada para peserta Pemilu yang hadir agar tidak membawa politik SARA serta tidak menggunakan money politik.

“Janganlah membawa SARA dalam politik. Kita Bhineka Tunggal Ika, berbeda-beda tapi tetap satu. Kita boleh berbeda-beda pendapat tapi harus tetap satu,” katanya.

“Hindari money politik. Ini harus sama-sama kita, karena ini merugikan masyarakat. Kemudian utamakan keutuhan NKRI, jangan karena Pileg kita berhantam. Ini saran bupati,” ujar Bupati Toba, Poltak Sitorus mengakhiri sambutannya.

Dalam pelaksanaan sosialisasi, komisioner KPU Toba, Helderia Purba menyampaikan materi Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum. Dalam PKPU Nomor 20 tersebut terdapat beberapa perubahan mencolok, terutama soal penggunaan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan yang bisa dijadikan sebagai tempat berkampanye. Meski begitu, terdapat beberapa ketentuan yang menjelaskan soal fasilitas pemerintah dan lokasi pendidikan yang dimaksud.

Fasilitas pemerintah yang dimaksud merupakan tempat yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan dilingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Fasilitas pemerintah yang dimaksud meliputi: gedung, halaman, lapangan dan/atau tempat lainnya, yang ditentukan oleh penanggung jawab fasilitas pemerintah.

Sementara tempat pendidikan yang dimaksud meliputi: gedung, halaman, lapangan dan/atau tempat lainnya, yang ditentukan oleh penanggung jawab tempat pendidikan. Meski begitu, tempat pendidikan yang dimaksud adalah universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi dan/atau akademi komunitas dan tidak termasuk SMA sederajat.

Waktu pelaksanaan kampanye difasilitas pemerintah dan tempat pendidikan hanya dapat dilakukan pada hari Sabtu dan/atau Minggu.

Adapun metode kampanye Pemilu difasilitas pemerintah dan tempat pendidikan meliputi:
pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka. Meski demikian, pelaksanaan kampanye di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan hanya dapat dilakukan bila mendapat izin dari pihak pengelola.

Selain mensosialisasikan soal materi tersebut, KPU Toba juga mensosialisasikan soal pelaksanaan kampanye, termasuk titik yang dapat digunakan menjadi tempat alat peraga kampanye.

“PKPU ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023. Maka perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan terhadap ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum mengenai penggunaan fasilitas pemerintah dan tempat
pendidikan dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu,” ujar Ketua KPU Toba, Sugar Fernando Sibarani.

Sementara terkait dana kampanye, Sugar Fernando Sibarani menyebutkan bahwa jumlah dana kampanye tidak dibatasi. Namun sumber dana kampanye harus jelas. Dana kampanye juga diperbolehkan dari internal partai serta dari pihak perorangan atau lembaga yang tidak dilarang undang-undang. Meski begitu, besaran dana kampanye dari pihak perorangan atau badan hanya boleh maksimal Rp25 miliar.

“Pembuatan rekening untuk dana kampanye selambat-lambatnya dibuat sehari sebelum masa kampanye. Sementara masa kampanye kita dimulai dari tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024,” pungkas Sugar.(rg)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE