Sumut

KPU Tetapkan DPT Pilkada Sergai 483.631 Pemilih

KPU Tetapkan DPT Pilkada Sergai 483.631 Pemilih
Ketua KPU Sergai Agusli Matondang didampingi Komisioner Muhammad Sofyan, Fuad Hasan Lubis, Liston Robert Saragih saat menyerahkan DPT Pilkada Sergai kepada Kaban Kesbangpol Nasrul Azis Siregar usai pleno terbuka, Jumat (20/9) kemarin di Jericho Stable di Sei Rampah. (Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

SEIRAMPAH (Waspada): Rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilkada 2024 digelar oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) di Jericho Stable, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Jumat (20/9) kemarin.

Adapun jumlah DPT yang ditetapkan KPUD Sergai untuk Pilkada tahun 2024 483.683 pemilih.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Ketua KPUD Sergai, Agusli Matondang didampingi Komisioner Muhammad Sofyan, Fuad Hasan Lubis, Liston Robert Saragih, berharap proses rekapitulasi dan penetapan DPT dapat berlangsung dengan lancar dan transparan.

Dalam rapat tersebut, DPT di 17 kecamatan Kabupaten Sergai disampaikan secara rinci Fuad Hasan Lubis, Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPUD Sergai, menegaskan bahwa daftar pemilih tetap yang ditetapkan berjumlah 483.631 orang.

“Jumlah ini akan menjadi pemilih sah atau tetap pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai yang akan berlangsung pada 27 November 2024,” ujar Fuad Hasan.

Setelah penetapan, KPUD menyatakan tidak ada lagi ruang untuk perubahan daftar pemilih.

Diakui Fuad Hasan Lubis, proses penetapan DPT ini sudah melalui tahapan panjang, mulai dari pencocokan dan penelitian (coklit), penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), hingga perbaikan DPS.

Namun, KPUD tetap membuka kesempatan bagi pemilih yang ingin mengurus pindah memilih melalui mekanisme Daftar Pemilih Tambahan (DPTB), khusus untuk mereka yang berpindah domisili dan tidak dapat menggunakan hak pilih di tempat asalnya.

Sementara itu, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM), Liston Robert Saragih, menyampaikan bahwa KPUD telah menyiapkan 8.988 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan ditempatkan di 1.288 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Kabupaten Serdang Bedagai.

” Pendaftaran KPPS telah dibuka sejak 17 September dan akan ditutup pada 28 September 2024. Setiap TPS membutuhkan tujuh orang petugas KPPS, dengan masa tugas mulai 7 November hingga 8 Desember 2024,” terang Liston.

Dengan persiapan yang matang, KPUD berharap Pilkada 2024 di Serdang Bedagai dapat berjalan sukses dan partisipasi masyarakat meningkat. (a15/cmw)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE