Scroll Untuk Membaca

Sumut

KPU Taput Undi Nomor Urut, Paslon Satika-Sarlandi No 1 dan JTP-Deni No 2

KPU Taput Undi Nomor Urut, Paslon Satika-Sarlandi No 1 dan JTP-Deni No 2
Pasangan calon Bupati/Wakil Bupati, Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat mendapat nomor urut 1 dan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati, Jonius Taripar Parsaoran (JTP) Hutabarat-Deni Parlindungan Lumbantoruan mendapat no urut 2 saat pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Pilkada serentak tahun 2024 oleh KPU Taput, Senin, (23/9). Waspada/Hotbin Purba

TAPUT (Waspada) :Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) undi dan tetapkan nomor urut pasangan calon (paslon) Bupati/Wakil Bupati Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di halaman Kantor KPU setempat, Senin, (23/9).

Dari hasil pengundian nomor urut itu, paslon Bupati/Wakil Bupati, Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat mendapat nomor urut 1 dan paslon Bupati/Wakil Bupati, Jonius Taripar Parsaoran (JTP) Hutabarat-Deni Parlindungan Lumbantoruan mendapat no urut 2.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

KPU Taput Undi Nomor Urut, Paslon Satika-Sarlandi No 1 dan JTP-Deni No 2

IKLAN

Adapun paslon Bupati/Wakil Bupati Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat diusung koalisi partai PDI-Perjuangan dan PKB. Sedangkan paslon Bupati/Wakil Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat-Deni Parlindungan Lumbantoruan diusung koalisi partai Nasdem, Hanura, Golkar, Gerindra, Demokrat, Perindo, dan PSI.

Usai mengundian dan penetapan nomor urut, KPU Taput kemudian menampilkan visi-misi kedua paslon.

Selain mengundi dan menetapkan nomor urut bagi kedua paslon, KPU Taput juga menggelar deklarasi kampanye damai tahun 2024.

Ketua KPU Taput, Suwardy Pasaribu, mengatakan, pengundian dan penetapan nomor urut bagi kedua paslon ini merupakan bagian dari tahapan Pilkada.

“Pengundian dan penetapan nomor urut ini merupakan bagian dari tahapan Pilkada,” katanya.(chp)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE