KPU Tapsel Sosialisasikan Penetapan Dapil Dan Alokasi Kursi DPRD

  • Bagikan
Komisioner KPU Tapsel dan Kakan Kesbangpol Tapsel Hamdi Pulungan (5 kiri) foto bersama dengan peserta Sosialisasi Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Tapsel dalam Pemilu 2024, di Aula Hotel Natama, Padang Sidempuan, Kamis (9/3). Waspada/Mohot Lubis
Komisioner KPU Tapsel dan Kakan Kesbangpol Tapsel Hamdi Pulungan (5 kiri) foto bersama dengan peserta Sosialisasi Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Tapsel dalam Pemilu 2024, di Aula Hotel Natama, Padang Sidempuan, Kamis (9/3). Waspada/Mohot Lubis

P.SIDEMPUAN (Waspada) : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Selatan sosialisasikan penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi Kursi DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) di Aula Hotel Natama Padang Sidempuan, Kamis (9/3).

Sosialisasi Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Tapsel itu dibuka Ketua KPU Tapsel Panataran Simanjuntak, M.Hum dihadiri Kakan Kesbangpol Tapsel Hamdi Pulungan, Kanit Intel Polres Tapsel, mewakili Kajari Tapsel, Bawaslu, Sekretaris KPU Tapsel Riski Hastuti Ritonga dan 18 partai politik peserta Pemilu tahun 2024.

Ketua KPU Tapsel Panataran Simanjuntak mengatakan utusan Parpol yang menjadi peserta sosialisasi diharapkan memberikan tanggapan dan masukan tehadap Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Tapsel yang telah ditetapkan KPU RI.

KPU Tapsel Sosialisasikan Penetapan Dapil Dan Alokasi Kursi DPRD
Ketua KPU Tapsel Panataran Simanjuntak saat membuka Sosialisasi Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Tapsel dalam Pemilu 2024, di Aula Hotel Natama, Padang Sidempuan, Kamis (9/3).Waspada/Mohot Lubis

Ditegaskan bahwa sosialisasi tersebut merupakan bagian dari Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024. “Dapil dan Alokasi Kursi yang telah ditetapkan tersebut boleh dikatakan tidak ada perubahan,” jelas Panatatan.

Sekretaris KPU Tapsel Riski Hastuti Ritonga menegaskan bahwa dasar pelaksanaan sosialisasi itu yakni UU No.7 tentang Pemilu, PKPU No.3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal Pemilu 224, PKPU No.6 Tahun 2022 tentang penetapan Dapil dan alokasi kursi DPRD Tapsel

Kemudian Keputusan KPU No.457 Tahun 2022 tentang jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Taun 2024, Keputusan KPU 488 tahun 2022 tentang pedoman teknis penataan Dapil dan alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota serta PKPU No.6 Tahun 2023 tentang Dapil dan alokasi kursi anggota DPRd Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilu tahun 2024.

Komisioner KPU Tapsel Syawaluddin Lubis sebagai pemateri dalam sosialisasi itu menjelaskan bahwa Dapil anggota DPRD Tapsel sebanyak 5 Dapil dan alokasi kursi DPRD Tapsel sebanyak 35 kursi.

Dijelaskan Dapil Tapsel 1 meliputi Kecamatan Angkola Timur dan Kecamatan Sipirok dengan alokasi 6 kursi, Dapil Tapsel 2 meliputi Kecamatan Saipar Dolok Hole, Arse dan dan Kecamatan Aek Bilah dengan alokasi 4 kursi. Dapil 3 meliputi Kecamatan Batang Angkola, Sayur Matinggi, Tano Tombangan Angkola dan Angkola Muara Tais dengan alokasi 9 kursi.

Dapil 4 meliputi Kecamatan Angkola Barat, Angkola Selatan dan Kecamatan Angkola Sangkunur dengan alokasi 9 kursi.Dapil 5 meliputi Kecamatan Batang Toru, Marancar dan Kecamatan Muara Batang Toru dengan alokasi 7 kursi. “Secara umum tidak ada perubahan Dapil dan alokasi kursi DPRD Tapsel dalam Pemilu 2024,” ucap Syawaluddin.

Terkait dengan Parpol peserta Pemilu Tahun 2024, Syawaluddin menegaskan sebanyak 18 Parpol terdiri dari PKB, Partai Gerindra, PDIP, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelora, PKS, PKN, Partai Hanura, Partai Garda Perubahan Indonesia, PAN, Partai Demokrat, PSI, Partai Perindo, PPP dan Partai Ummat. (a39).


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *