Scroll Untuk Membaca

Sumut

KPU Sumut Beri Pencerahan Penyusunan DPTb Pemilu 2024 Di Tapsel

KPU Sumut Beri Pencerahan Penyusunan DPTb Pemilu 2024 Di Tapsel
Anggota KPU Sumut Yulhasni, MSi (tengah) didampingi anggota KPU Tapsel Syawaluddin Lubis (2 kiri), Efendi Rambe, (2 kanan) Kemri Syafii (kanan) dan Zulhajji Siregar memberikan pencerahan kepada PPK dalam menyusun DPTb Pemilu 2024 di Sipirok, Tapsel, Rabu (16/8). Waspada/Mohot Lubis

TAPSEL (Waspada) : Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumateta Utara Yulhasni, SS, MSi beri pencerahan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PKK) se Tapanuli Selatan (Tapsel) terkait penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2024.

Pencerahan terhadap badan adhoc tingkat PKK yang digelar di Aula Desa Simaninggir, Kecamatan Sipirok, Tapsel dibuka anggota KPU Tapsel Syawaluddin Lubis, Rabu (16/8) dan dihadiri anggota KPU Tapsel Efendi Rambe, Kemri Syafii dan Zulhajji Siregar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

KPU Sumut Beri Pencerahan Penyusunan DPTb Pemilu 2024 Di Tapsel

IKLAN

Yulhasni yang membidangi Divisi Data dan Informasi KPU Sumut menjelaskan bahwa penyusunan DPTb Pemilu 2024 bertujuan untuk memberikan ruang kepada semua orang yang mmiliki hak pilih dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024, seperti pemilih yang sudah terdaftar di DPT, namun pindah memilih karena keadaan tertentu.

Mengingat partisipasi pemilih merupakan salah satu indikator suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2024, Yulhasni meminta PPK untuk pro aktif menyahuti dan menjalankan berbagai tahapan dalam penyusunan daftar pemilih, termasuk penyusunan DPTb.”Jangan sampai warga tidak terlayani dalam penyusunan DPTb,” tuturnya.

Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Tapsel, Efendi Rambe dalam rapat koordinasi tersebut menuturkan bahwa dasar penyusunan DPTb Pemilu 2024 yakni UU No.7 Tahun 2017, UU No.27 Tahun 2022, PKPU No.7 Tahun 2023 jo PKPU No.7 Tahun 2022, Keputusan KPU No.27 Tahun 2023 dan Keputusan KPU No. 35 Tahun 2023.

Efendi menjelaskan, syarat pindah memilih yakni bertugas ditempat lain, menjalani rawat inap/mendmpingi psien rawat inap, tertimpa bencana, tahanan rutan/lapas, penyandang disabilitas yang dirawat di pnti sodial atau panti rehabilitasi, menjalani rehbilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar dan pindh domisili.

Pemilih yang akan pindah memilih, ujar Efendi Rambe dapat langsung datang ke KPU atau PPLN maupun ke PPK dan PPS pada daerah asal atau daerah tujuan.” Kemudian jajaran KPU melayani pemilih setelah menerima dan melakukan verifikasi data dokumen kependudukan dan dokumen bukti pendukung persyaratan pindah memilih,” paparnya. (a39)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE