KPU Sidimpuan Tetapkan 3 Paslon Peserta Pilkada

  • Bagikan
Keputusan KPU Kota Padangsidimpuan No.504 tahun 2024 tentang penenetapan Paslon peserta Pilwalkot dan Wawalkot. (Waspada/Ist)
Keputusan KPU Kota Padangsidimpuan No.504 tahun 2024 tentang penenetapan Paslon peserta Pilwalkot dan Wawalkot. (Waspada/Ist)

P.SIDIMPUAN (Waspada): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan menetapkan tiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota peserta Pilkada serentak tahun 2024.

Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU Kota Padangsidimpuan Nomor 504 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan tertanggal 22 September tahun 2024.

Ketua KPU Padangsidimpuan Tagor Dumora dan komisioner Fadlyka H.S Harahap membenarkan penetapan tersebut kepada waspada.id, Minggu (22/9/2024) siang.

Adapun tiga Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota peserta Pilkada yang ditetapkan itu ialah, Dr. H. Letnan, SKM, M.Kes dan Harry Pahlevi yang diusung PKS, PKB, PBB dan Gerindra.

Pasangan Dr. Hapendi Harahap, SH, Sp.N, MH, dan G. Nauli Hamonangan Nasution, S.Sos, MSP, yang diusung PAN, PDIP, Perindo, Hanura, Demokrat dan Nasdem.

Pasangan Irsan Efendi Nasution, SH, MM, dan Ir. Ali Muda Siregar, yang hanya diusung Partai Golkar sebagai partai politik pemenang Pemilu Legislatif dan peraih 10 kursi di DPRD Padangsidimpuan.

“Ketiga Paslon ini telah memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan tahun 2024,” kata Tagor Dumora.

Sedangkan Fadliyka H.S Harahap menambahkan, setelah penetapan ini, tahapan selanjutnya adalah pengundian nomor urut Paslon peserta Pilkada, yang akan diadakan Senin 23 September 2024.

“Insya Allah besok akan digelar pencabutan nomor peserta Pilkada Kota Padangsidimpuan,” kata Fadlyka. (a05)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *