P.SiDEMPUAN (Waspada) : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Sidempuan beri pencerahan terhadap Camat, Kepala Desa, Lurah dan LO Partai Politik (Parpol) terkait verifikasi faktual keanggotan Parpol di aula Hotel Sitamiang, Kota Padang Sidempuan, Selasa (18/10).
Pencerahan atau penguatan pemahaman terhadap pelaksanaan verifikasi faktual tersebut melalui Sosialisasi Verifikasi Faktual Keanggotan Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 yang dibuka Ketua KPU Padang Sidempuan Tagor Dumora.
Untuk memberikan pencerahan kepada Camat, Kapolsek, Lurah, Kepala Desa, LO Parpol dan PWI Tabagsel, KPU Padang Sidempuan menghadirkan Kapolres Padang Sidempuan diwakili Kasat Intelkam AKP P. Gultom, Dandim 0212/TS diwakili Pasiter Letda Inf. Surkani Nasution, Kajari Padang Sidempuan diwakili Kasi Intelijen Yunius Zega dan Asiten I Pemko Padang Sidempuan sebagai nara sumber dengan moderator Mohot Lubis.

Ketua KPU Padang Sidempuan Tagor Dumora mengatakan bahwa untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan serta demi suksesnya pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan Parpol calon peserta Pemilu 2024, maka penting dilaksanakan sosialisasi terlebih dahulu.
‘Sebelum kami turun, kami beritahukan kepada bapak lurah atau kepala desa tidak kaget nantinya bila tim verifikasi dari KPU ke rumah-rumah warga secara door to door untuk mengecek kebenaran keanggotaan parpol yang diverifikasi” kata Ketua KPU Kota Padang Sidempuan.
Dijelaskan, tahapan verifikasi faktual keanggotan parpol terhadap 8 parpol calon peserta Pemilu 2024 sesuai jadwal dilaksanakan 18 Oktober – 5 Nopember 2022. “Semua data yang sudah masuk Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) akan kembali dicek kebenarannya”, jelas Tagor.
Untuk itu, Ketua KPU Padang Sidempuan berharap semua pihak memberikan dukungan dalam proses verifikasi faktual itu agar dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Divisi Teknis Penyelenggaraan, KPU Padang Sidempuan Fadlyka Himmah Syaputra Harahap menjelaskan metode verifikasi faktual keanggotaan partai politik merujuk pada PKPU No. 4 Tahun 2022 ada tiga tahap.
Tahap pertama, petugas verifikasi atau verifikator mendatangi tempat tinggal anggota parpol secara door to door. “Verifikasi faktual keanggotaan untuk membuktikan kebenaran identitas dan status keanggotaan partai Parpol calon peserta Pemilu 2024,” tuturnya.
Tahap kedua yakni, jika anggota Parpol tidak berada di tempat, maka Parpol diminta mengumpulkannya untuk diverifikasi. “Jika tidak dapat dikumpulkan di kantor partai maka selanjutnya dikumpulkan di kantor KPU Kab/Kota untuk diverifikasi,” paparnya.
Kasat Intelkam Polres Padang Sidempuan AKP P.Gultom menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan pengamanan sejak tahapan Pemilu 2024 dimulai dalam bentuk pengamanan terbuka dan pengamanan tertutup.
Sedangkan Pasiter Kodim 0212/TS Letda Inf. Surkani Nasution juga menegaskan bahwa Kodim 0212/TS siap mendukung pelaksanaan Pemilu 2024, termasuk pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta pemilu 2024.
Hal yang sama juga ditegaskan Kasi Intelijen Kejari Padang Sidempuan Yunius Zega SH, MH dan yang mewakili Asisten I Pemko Padang Sidempuan bahwa pelaksanaan tahapan pemilu merupakan rangkaian menuju pemilu 2024.
Kasi Intelijen Kejari Padang Sidempuan Yunius Zega SH, MH mengingatkan bahwa persoalan keanggotaan parpol yang tidak benar bisa berimplikasi terhadap hukum, jika ditemukan pelanggaran pidana. (a39).