Scroll Untuk Membaca

Sumut

KPU Sergai Tetapkan Hasil Pemilu DPRD, PDI-P Unggul Disusul PKB Dan Gerindra

KPU Sergai Tetapkan Hasil Pemilu DPRD, PDI-P Unggul Disusul PKB Dan Gerindra
Ketua KPUD Sergai Agusli Matondang saat menyerahkan hasil rekapitulasi hasil Pemilu Anggota DPRD Sergai tahun 2024 kepada Ketua Bawaslu Sergai Erwin Syahputra didampingi Komisioner KPU dan Bawaslu Sergai di aula pantai Wong Rame Pantai Cermin baru-baru ini. (Waspada/Ist)

SEIRAMPAH (Waspada): Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Serdang Bedagai (Sergai) menetapkan hasil rekapitulasi hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Sergai tahun 2024.

Dengan Nomor:834 tahun 2024, tentang penetapan hasil rekapitulasi Pemilu DPRD Sergai tahun 2024.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

KPU Sergai Tetapkan Hasil Pemilu DPRD, PDI-P Unggul Disusul PKB Dan Gerindra

IKLAN

Dihimpun Waspada, Minggu (10/3) dari hasil penetapan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) berhasil unggul dengan perolehan suara partai dan suara calon anggota legislatif (Caleg) di 5 Daerah Pemilihan (Dapil) 113.819 suara.

Disusul Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan perolehan 42.731 suara dan Partai Gerindra dengan meraih 37.710.

Kemudian Partai Golkar 35.001 suara, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meraih 30.820 suara, setelah itu Partai Demokrat meraih 26.645 suara, Partai Nasdem meraih 22.156 suara, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meraih 17.008 suara.

Selanjutnya Partai Hanura meraih 16.955 suara, Partai Amanat Nasional (PAN) meraih 16.846 suara, Partai Gelora 2.860 suara, Partai Perindo 1.982 suara, PSI meraih 1.190 suara, Partai Buruh 506 suara, Partai Umat 243 suara, PKN 157 suara, PBB mendapatkan 88 suara, sedangkan PGRI sama sekali tidak meraih suara.

Sementara perolehan jumlah seluruh suara sah partai politik peserta Pemilu di Kab.Sergai sebanyak 366.712 suara dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kab.Sergai sebanyak 482.433 pemilih.

Ketua KPUD Sergai Agusli Matondang yang dihubungi Waspada.id, Minggu (10/3) sore melalui layanan WhatsApp mengatakan pihaknya untuk tahapan selanjutnya menunggu hasil rekapitulasi Provinsi Sumut dan rekapitulasi Nasional.

“Selain itu bila ada perselisihan hasil Pemilu, gugatan terhadap hasil Pemilu maka menunggu hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) maka menunggu hasil keputusan MK,” pungkas Agusli Matondang.(a15)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE