Scroll Untuk Membaca

Sumut

KPU Samosir Tetapkan 2 Paslon Di Pilkada 2024

KPU Samosir saat menggelar konferensi pers. Waspada/Ist.
KPU Samosir saat menggelar konferensi pers. Waspada/Ist.
Kecil Besar
14px

SAMOSIR (Waspada): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir menetapkan 2 Pasangan Calon (Paslon) sebagai kontestan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

“Setelah itu, setelah masa perbaikan maka kami tetapkan kedua pasangan calon telah memenuhi syarat berdasarkan PKPU No. 8 Tahun 2024, maka sesuai dengan jadwal yang ditetapkan di PKPU No. 2 Tahun 2024, tentang tahapan dan jadwal, hari ini adalah hari penetapan calon yang telah mendaftar dan besok pencabutan nomor,” kata Ketua KPU Samosir Vincentius Sitinjak di Kantor KPU Samosir, Minggu (22/09).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

KPU Samosir Tetapkan 2 Paslon Di Pilkada 2024

IKLAN

Menurut Vincentius rapat pleno hari ini berjalan lancar, karena adanya komunikasi yang lancar antara pihaknya dengan kedua pasangan calon.

“Jadi apa apa yang mereka perlukan sebelum mendaftar, baik sesudah mendaftar mereka tetap berkomunikasi dengan kita,” ujar Vincentius.

Dijelaskan, bahwa hari ini KPU Samosir menetapkan pasangan calon Freddy Lamhot P Situmorang dan Andreas Bolivi Simbolon yang diusung partai PDIP dan Demokrat dinyatakan sah.

Kemudian yang kedua, pasangan calon Vandiko Timotius Gultom dan Ariston Tua Sidauruk yang diusung oleh partai Nasdem, Golkar, PKB, Gerindra, Perindo dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga dinyatakan telah memenuhi syarat dan dinyatakan sah sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir pada tanggal 27 November mendatang.

“Penetapan ini sudah di SK kan melalui keputusan KPU Kabupaten Samosir Nomor 22 Tahun 2024,” ucapnya.

Vincentius pun menambahkan, selain berkas administrasi dari paslon, pemeriksaan kesehatan juga ikut menjadi bagian dari penetapan kedua Paslon.

“Iya, melalui rekomendasi dari pihak rumah sakit, keduanya dinyatakan sehat,” pungkasnya.(cvs)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE