Scroll Untuk Membaca

Sumut

KPU Palas Terima 362.304 Surat Suara

Ketua KPU Palas, Indra Alamsyah didampingi Staf Bawaslu Palas dan Pihak Kepolisian dari Polres Palas, memeriksa surat suara yang yang tiba di gudang logistik KPU Palas. (Waspada/Ist)
Ketua KPU Palas, Indra Alamsyah didampingi Staf Bawaslu Palas dan Pihak Kepolisian dari Polres Palas, memeriksa surat suara yang yang tiba di gudang logistik KPU Palas. (Waspada/Ist)

PADANGLAWAS (Waspada): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas (Palas) menerima logistik 362.304 lembar kertas surat suara pilkada 2024, untuk pemilihan Gubernur -Wakil Gubernur Sumut dan Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas.

Demikian pantauan waspada, Rabu(30/10) di gudang logistik KPU kabupaten Padang Lawas. Pendistribusian logistik langsung dari Percetakan Gramedia Cikarang melalui Belawan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

KPU Palas Terima 362.304 Surat Suara

IKLAN

Adapun logistik yang diterima sebanyak 362.304 lembar surat suara. Dimana untuk pemilihan Gubernur- Wakil Gubernur sebanyak 181.152 lembar surat suara yang dikemas dalam 31 box.

Dan untuk pemilihan Bupati- wakil Bupati sebanyak 183.152 lembar surat suara yang dikemas dalam 31 box. Itu sudah termasuk surat suara cadangan untuk PSU.

Ketua KPU Kabupaten Palas, Inda Alamsyah menyampaikan, surat suara Pilkada yang diterima sudah memenuhi kebutuhan.

Selanjutnya akan segera melakukan sortir dan pelipatan surat suara untuk memastikan semua dalam kondisi baik dan sesuai dengan kebutuhan, katanya.

Indra Alamsyah menjelaskan, bahwa logistik kebutuhan Pilkada seperti surat suara untuk Pemilihan Bupati (Pilbup), alat tulis kantor (ATK), alat coblos, formulir C hasil, dan formulir C hasil salinan, masih dalam proses pengiriman.

Sedang beberapa logistik yang sudah terpenuhi dan telah diterima KPU Palas seperti Kotak suara, Bilik suara, Tinta pemilih, Kabel tis, Segel, Sampul biasa, busa, sampul kubus dan Surat suara Pilkada. (a30/B)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE