Scroll Untuk Membaca

Sumut

KPU Palas Kembalikan Rp1,5 Miliar Silpa Dana Hibah

KPU Palas Kembalikan Rp1,5 Miliar Silpa Dana Hibah
Ketua KPU Palas, Indra Alamsyah didampingi Sekretaris Syafyar. (Waspada/Idaham Butar Butar)

SIBUHUAN (Waspada): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas mengembalikan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) senilai Rp1.537.891.605 dari dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Ketua KPU Padang Lawas, Indra Alamsyah didampingi sekretaris, Syafyar kepada Waspada, Kamis (17/4), dimana untuk mendukung s kegiatan tahapan penyelenggaraan Pilkada tahun 2024 Pemkab Palas telah mengalokasikan dana hibah untuk KPU Palas senilai Rp34 miliar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

KPU Palas Kembalikan Rp1,5 Miliar Silpa Dana Hibah

IKLAN

Dan sampai akhir tahapan Pilkada, anggaran yang direalisasikan Rp33.140.841.195. Sisanya dikembalikan ke rekening kas umum daerah Pemkab Palas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal itu menyusul KPU Palas melakukan pengelolaan anggaran hibah pilkada dengan cermat dan hati-hati. Sehingga memungkinkan adanya penghematan anggaran kegiatan yang signifikan.

Indra menambahkan, penghematan anggaran yang dilakukan termasuk fasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK), pengadaan dan distribusi logistik, honorarium penyelenggara, biaya perjalanan dinas, biaya rapat kerja serta kegiatan pendukung tahapan lainnya.

Dikatakan, pengembalian dana Silpa hibah Pilkada itu sesuai aturan jatuh tempo pada 9 April 2025. Tetapi pada 20 Maret 2025 sudah dilakukan pengembalian Silpa ke rekening kas umum daerah Kabupaten Padang Lawas.

“Bagaimanapun, dana hibah yang dikembalikan tersebut, merupakan sisa lebih pembiayaan anggaran kegiatan hingga akhir tahapan penyelenggaraan Pilkada Padang Lawas tahun 2024,” katanya.(a30)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE