P.SIDIMPUAN (Waspada) : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Serentak Tahun 2024 sebanyak 161.904 orang yang tersebar di enam kecamatan, melalui rapat pleno terbuka, di Aula Hotel Sitamiang, Padangsidimpuan, Rabu (21/6).
Rapat Pleno Terbuka penetapan DPS yang dipimpin Ketua KPU Padangsidimpuan Tagor Dora Lubis bersama Komisioner KPU Padangsidimpuan Afwan Hasibuan, Ahmad Rasid Nasution dan Nurhamidah Pulungan dihadiri Bawaslu Padangsidimpuan, Polres Padangsidimpuan, Kodim 0212/TS, Disdukcapil, Sekretaris KPU Padangsidimpuan, utusan Parpol peserta pemilu 2024 dan PPK.
Berdasarkan Rekapitulasi DPT yang telah ditetapkan dengan berita acara No.320/PL.01.2-BA/1277/2023 tertanggal 21 Juni 2023 tercatat bahwa 161.204 orang pemilih yang tercatat dalam DPT tersebut terdiri 78.941 laki-laki dan 82.263 perempuan. Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 702 yang tersebar di 79 Desa/Kelurahan pada 6 kecamatan.

Untuk tingkat kecamatan, DPT Pemilu 2024 itu terdiri dari Kecamatan Padangsidimpuan Utara 47.800 pemilih, Padangsidimpuan Selatan 48.786 pemilih, Padangsidimpuan Batunadua 19.749 pemilih, Padangsidimpuan Hutaimbaru 13.740 pemilih, Padangsidimpuan Tenggara 24.449 pemilih dan Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu 6.680 pemilih.
Dalam DPT yang ditetapkan itu juga memuat tentang jumlah pemilih baru sebanyak 1.222 orang terdiri dari Kecamatan Padangsidimpuan Utara 379 orang, Padangsidimpuan Selatan 158 orang, Padangsidimpuan Batunadua 201orang, Padangsidimpuan Hutaimbaru 135 orang, Padangsidimpuan Tenggara 275 orang dan Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu 74 orang.
1.922 Pemilih Dicoret
Jumlah pemilih yang dicoret penyelenggaran pemilu karena tidak memenuhi syarat sebagai pemilih sesuai dengan ketentuan yang ada seperti meninggal dunia dan TNI/Polri sebanyak 1.922 pemilih dan pemilih baru sebanyak 1.222 orang.
Merujuk pada rekapitulasi perubahan pemilih untuk DPSHP Pemilu 2024 yang ditetapkan KPU Padangsidimpuan 21 Juni 2023, pemilih yang dicoret tersebut terdiri dari Kecamatan Padangsidimpuan Utara 420 orang, Padangsidimpuan Selatan 706 orang, Padangsidimpuan Batunadua 162 orang, Padangsidimpuan Hutaimbaru 199 orang, Padangsidimpuan Tenggara 363 orang dan Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu 72 orang.
Sedangkan pemilih potensial yang tidak memiliki KTP-el sebanyak 3.046 terdiri dari Kecamatan Padangsidimpuan Utara 692 orang, Padangsidimpuan Selatan 750 orang, Padangsidimpuan Batunadua 258 orang, Padangsidimpuan Hutaimbaru 562 orang, Padangsidimpuan Tenggara 434 orang dan Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu 350 orang. (a39)