P.SIDIMPUAN (Waspada) : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan meminta tim dari masing-masing Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) masing-masing.
“Sesuai Pasal 28 Ayat 5 PKPU 13 Tahun 2024, Alat peraga kampanye sudah harus dibersihkan, 3 hari sebelum hari H pemungutan suara,” kata Ketua KPU Kota Padangsidimpuan, Tagor Dumora Lubis, dalam sambutannya saat membuka Rapat Koordinasi Persiapan pembersihan APK dan Penerimaan LPPDK serta persiapan Pelaksanaan Pemungutan Penghitungan Suara Dan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pada Pemilihan Serentak 2024, Jumat (22/11/2024).
Rapat koordinasi yang digelar di Aula Hotel Mega Permata, Padangsidimpuan dihadiri, Pj.Walikota Padangsidimpuan Timur Tumanggor diwakili Kakan Kesbangpol Padangsidimpuan Mhd.Erwin, Disdukcapil Padangsidimpuan, Satpol PP Padangsidimpuan, dan Bawaslu Padangsidimpuan bersama Panwascam se-Kota Padangsidimpuan.
Kemudian juga hadir anggota KPU Padangsidimpuan (Parlagutan Harahap, Fadlyka Himmah Syahputra Harahap, Usman Riharnol Siskandra Siregar dan Syafri Muda Harahap), Sekretaris KPU Padangsidimpuan Deka Ria Murti Lubis, Ketua dan anggota PPK se-Kota Padangsidimpuan serta LO Paslon Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan.
Ketua KPU menjelaskan, Sebagaimana amanah yang tertuang dalam PKPU 13 Tahun 2024, APK yang dipasang jajaran penyelenggara (KPU Padangsidimpuan) menjadi tanggungjawab penyelenggara untu menurunkan atau menertibkannya.”Untuk APK yang dipasang tim Paslon, menjadi tanggungjawab Paslon untuk menerapkannya,” jelas Tagor.
Jika APK yang dipasang Paslon tidak diturunkan, ucap Ketua KPU ada konsekwensi sanki kepada Paslon yang tidak menurunkan APK yang di pasangnya sendiri.”Pembersihan APK juga melibatkan Bawaslu dan Pemerintah Kota Padangsidimpuan,” tuturnya.
Koordinator Divisi Sosdik, Parmas dan SDM KPU Padangsidimpuan, Parlagutan Harahap sebagai pemateri pertama menjelaskan, APK yang harus ditertibkan termasuk APK Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Padangsidimpuan, Fadlyka Himmah Syahputra sebagai pemateri kedua menjelaskan tentang Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Paslon dalam Pilkada Serentak Tahun 202, harus disampikan ke KPU tanggal 24 November 2024 dan diberi waktu 1 hari (25 November 2024) untuk perbaikan LPPDK.
Fadlyka mengingatkan Paslon Calon Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan untuk taat dalam melaporkan LPPDK yang dilengkapi dengan bukti bukti pengeluaran.Nantinya LPPDK tersebut akan diaudit Kantor Akuntan Publik (KAP) secara independen,” ucapnya.
LPPDK yang telah diaudit KAP, lanjut Fadlyka akan diumumkan pada tanggal 12 sampai 14 Desember 2024. “Pengumuman LPPDK Ini, terkait patuh atau tidak patuh. Seperti pada pelaporan awal dana kampanye, Ada paslon yang terlambat menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sehingga di beri peringatan,” ungkapnya.
Kasubbag Teknis PP Parhubmas KPU Padangsidimpuan, Annur Rasyidah Siregar menambahkan penutupan rekening dana kampanye dilakukan tanggal 24-25 November 2024.”Mengingat tanggal 24 November 2024 hari libur, maka mulai sekarang koordinasi dengan bank, penutupan rekening kampanye tanggal 25 November 2024,” jelas Annur.
Koordinator Divisi Perencanaan data dan Informasi KPU Padangsidimpuan Usman Riharnol Siskandra Siregar yang juga sebagai pemateri dalam Rapat Koordinasi tersebut menjelaskan tentang proses rekapitulasi hasil pemungutan suara dan tata cara penggunaan aplikasi Mobile Sirekap melalui smartphone. (a39)