KPU Padangsidimpuan Bekali PPS Tentang Teknis Putungsura Dan Sirekap

  • Bagikan
KPU Padangsidimpuan Bekali PPS Tentang Teknis Putungsura Dan Sirekap
Ketua KPU Padangsidimpuan Tagor Dumora Lubis SH, Komisioner KPU Padangsidimpuan, Fadlyka Himmah Syahputra Harahap dan Kasubbag Teknis KPU Padangsidimpuan Annur Rasydah Siregar pada acara Bimtek PPS di Aula Hotel Mutiara Padangsidimpuan, Sabtu (23/12). Waspada/Mohot Lubis

P.SIDIMPUAN (Waspada) : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan bekali Ketua dan anggota PPS tentang teknis Putungsura Dan Sirekap melalui Bimtek Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan serta Penggunaan Sirekap Pemilu Tahun 2024.

Bimtek tentang Putungsura dan Sirekap yang digelar selama dua hari (22 sampai 23 Desember 2023) di Aula Hotel Mutiara, Padangmatinggi, Padangsidimpuan dibuka Ketua Padangsidimpuan Tagor Di kota Lubis, SH dan dihadiri Sekretaris KPU Padangsidimpuan Deka Ria Murti Lubis.

Pelaksanaan Bimtek yang bertujuan memberikan pembekalan terhadap PPS terkait Putungsura dan Sirekap pada hari pertama, Jumat (22/12) diikuti PPS di wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Padangsidimpuan Selatan dan Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara. Sedangkan pada hari kedua, Sabtu (23/12) diikuti PPS di wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Padangsidimpuan Batunadua dan Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu.

Ketua KPU Padangsidimpuan Tagor Dumora Lubis mengatakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan serta Penggunaan Sirekap Pemilu Tahun 2024 yang diikuti seluruh Ketua dan anggota (Panitia Pemungutan Suara) se Kota Padangsidimpuan tersebut sangat penting.

Pembekalan terhadap PPS agar dapat memahami teknis dan proses, terkait Pemungutan dan Penghitungan Suara (Putungsura), termasuk rekapitulasi hasil Pemilu 2024 bertujuan untuk membekali PPS agar dapat memberikan pencerahan dan penguatan terhadap Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).

KPU Padangsidimpuan Bekali PPS Tentang Teknis Putungsura Dan Sirekap
Komisioner KPU Padangsidimpuan, Fadlyka Himmah Syahputra Harahap saat memberikan penjelasan tentang Putungsura kepada PPS se-Kota Padangsidimpuan di Aula Hotel Mutiara Padangsidimpuan, Sabtu (23/12). Waspada/Mohot Lubis.

“PPS harus memahami teknis Putungsura dan Sirekap dalam memberikan penguatan kepada KPPS. Kemudian ketika nantinya PPS sudah bisa melakukan Bimtek terhadap KPPS, namun belum bisa dipastikan, apakah KPU atau PPS yang memberikan pembekalan (Bimtek) terkait Putungsura dan Sirekap kepada KPPS, ” tuturnya.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Padangsidimpuan, Fadlyka Himmah Syahputra Harahap sebagai pemateri dalam Bimtek tersebut menjelaskan tentang teknis pemungutan dan penghitungan suara, mulai dari persiapan pemungutan dan penghitungan suara hingga proses rekapitulasi hasil penghitungan suara di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pada hari ‘H’ pemungutan suara Pemilu 2024 yang dijadwalkan tanggal 14 Februari 2024, ucap Fadlyka, 7 orang anggota KPPS pada setiap TPS harus tau tugasnya masing-masing agar proses pemungutan suara berjalan dengan lancar.

Selain menjelaskan tentang proses Putungsura, Fadlyka juga menjelaskan tentang surat suara sah dan tidak sah untuk setiap tingkatan mulai dari surat suara DPRD Kota Padangsidimpuan, Suara Suara DPRD Provinsi Sumatera Utara, syarat suara DPR-RI dan surat suara DPD RI.

Usai memberikan pembekalan terkait teknis pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi hasil Pemilu 2024, Fadlyka Himmah Syahputra Harahap bersama Koordinator Divisi Rendatin KPU Padangsidimpuan Usman Riharnol Siskandra Siregar melakukan simulasi proses penghitungan suara dalam formulir C Plano.

Usman Riharnol Siskandra Siregar yang juga sebagai pemateri dalam bimtek tersebut sebelumnya menjelaskan tentang Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sebagai dasar bagi pemilih untuk memberikan hak pilihnya pada tanggal 14 Februari 2024.

Kasubbag Teknis KPU Padangsidimpuan Annur Rasydah Siregar menjelaskan tentang Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) hasil Pemilu dan menjadi bagian dari tugas yang harus dilaksanakan penyelenggara pemilu.(a39)




Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *