Scroll Untuk Membaca

Sumut

KPU Padangsidimpuan Ajak Wartawan Sukseskan Pilkada Serentak 2024

Ketua KPU Kota Padangsidimpuan Tagor Dumora Lubis (8 kiri) dan 4 Komisioner KPU Padangsidimpuan lainnya foto bersama dengan wartawan dari berbagai media cetak dan elektronik Aula Seminar UM Tapsel, Padangsidimpuan, Kamis (17/10). Waspada/ist
Ketua KPU Kota Padangsidimpuan Tagor Dumora Lubis (8 kiri) dan 4 Komisioner KPU Padangsidimpuan lainnya foto bersama dengan wartawan dari berbagai media cetak dan elektronik Aula Seminar UM Tapsel, Padangsidimpuan, Kamis (17/10). Waspada/ist

P.SIDIMPUAN (Waspada) : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan ajak wartawan dari berbagai media cetak dan elektronik sukseskan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 melalui karya jurnalistik yang edukatif dan mendidik.

“Tahapan Pilkada Sentak 2024 sudah hampir di penghujung. KPU pusat menyatakan, peran media sangat penting dalam mensukseskan Pemilu, terutama dalam mengantisipasi banyaknya berita hoak,” kata Koordinator Divisi Sosdiklih, SDM Parmas KPU Padangsidimpuan Parlagutan Harahap dalam Sosialisasi Peningkatan Partisipasi Masyarakat dan pendidikan pemilih pada pemilihan serentak tahun 2024, Kamis (17/10).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

KPU Padangsidimpuan Ajak Wartawan Sukseskan Pilkada Serentak 2024

IKLAN

Sosialisasi yang digelar di Aula Seminar UM Tapsel, Jl Sutan Mohd Arif, Padangsidimpuan dibuka Ketua KPU Padangsidimpuan Tagor Dumora Lubis dan dihadiri Komisioner KPU Usman Riharnol Siskandra Siregar, Kasubbag Kasubbag Teknis PP Parhubmas KPU, Annur Rasyidah Siregar dan Kasubbag Hukum dan SDM KPU, Muhammad Kaushar Nasution.

KPU Padangsidimpuan Ajak Wartawan Sukseskan Pilkada Serentak 2024
Ketua KPU Kota Padangsidimpuan Tagor Dumora Lubis (2 kanan) bersama anggota KPU Padangsidimpuan Parlagutan Harahap, (2 kiri) dan Usman Riharnol Siskandra Siregar (kanan) serta Kasubbag Kasubbag Teknis PP Parhubmas KPU Padangsidimpuan, Annur Rasyidah Siregar, (kiri) pada Sosialisasi Peningkatan Partisipasi Masyarakat dan Pendidikan Pemilih pada Pemilihan Serentak tahun 2024, di Aula Seminar UM Tapsel, Padangsidimpuan, Kamis (17/10). Waspada/Mohot Lubis.

Parlagutan menjelaskan, KPU Padangsidimpuan sebagai bagian dari penyelenggara Pemilu, siap bersinergi dengan kalangan jurnalis dalam memberikan informasi kepada publik atau masyarakat.”Kami welcome dan terbuka terkait dengan tahapan dan proses Pilkada Kota Padangsidimpuan,” tuturnya.

Selain melakukan sosialisasi kepada kalangan wartawan, ucapnya, dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi ke berbagai kalangan seperti ke Persit Kartika Chandra Kirana Yonif 123/RW dan Kodim 0212/TS, Bhayangkari Polres Padangsidimpuan serta melakukan kegiatan go to school dalam beberapa bulan terakhir ini.

Ketua KPU Padangsidimpuan Tagor Dumora Lubis dalam sambutannya saat membuka sosialisasi tersebut, mengungkapkan target partisipasi pemilih yang dibebankan kepada KPU Kabupaten/Kota, termasuk Kota Padangsidimpuan sebesar 79℅ dari 161.786 pemilih yang tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan 21 September 2024.

Tagor mengungkapkan, pada Pilkada 2018, partisipasi masyarakat yang gunakan hak pilih hanya mencapai 75℅. Kemudian pada Pemilu 2019, partisipasi pemilih naik jadi 82,71℅. Sedangkan pada Pemilu Legislatif dan Pilpres 2024, partisipasi pemilih turun jadi 78,4℅.

Target 79℅ untuk pencapaian partisipasi pemilih di Kota Padangsidimpuan, ujar Ketua KPU dapat tercapai jika semua pihak, termasuk kalangan wartawan berperan aktif dan partisipatif ikut menyukseskan pelaksanaan Pilkada di Kota Padangsidimpuan. “Ini menjadi tanggungjawab kita bersama dalam mensukseskan Pilkada serentak tahun 2024,” jelas Tagor.

Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Padangsidimpuan Usman Riharnol Siskandra Siregar menjelaskan 9 alasan seseorang bisa pindah memilih yakni 1. Bertugas di tempat lain, 2. Menjalani rawat inap/keluarga yang mendampingi, 3. Tertimpa bencana, 4. Menjadi tahanan Rutan/Lapas, 5. Disabilitas yang dirawat di panti sosial/rehabilitasi, 6. Menjalani rehabilitasi Narkoba, 7. Bekerja di luar domisili, 8. Menjalani tugas belajar/pendidikan menengah/tinggi dan 9. Pindah domisili.

“Sembilan kategori itu berlaku sampai 27 Oktober 2024. Dari 28 Oktober hanya 4 kategori yamg dilayani untuk pindah memilih yakni, bekerja di tempat lain, menjalani rawat inap (sakit), tertimpa bencana dan sedang dalam tahanan Rutan/Lapas,” katanya.(a39).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE