MADINA (Waspada): Memasuki tahapan kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal (Madina) mengimbau kepada peserta Pilkada dan tim kampanye maupun Parpol pengusung agar menaati segala aturan yang berlaku sesuai PKPU 13 Tahun 2024. Hal ini disampaikan Ketua KPU Madina Muhammad Ikhsan kepada Waspada, Kamis, (03/10).
Ikhsan mengatakan, jika saat ini tahapan kampanye sedang berlangsung dan untuk Pilkada Madina sudah ditetapkan 2 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan bertarung.
“Jadwal kampanye sudah dimulai dari tanggal 25 September sampai 23 November 2024, kita berharap semoga tahapan ini berjalan dengan kondusif dan lancar. Maka dari itu kita berharap para Paslon mematuhi peraturan yang sudah berlaku sesuai dengan PKPU yang ada,” terangnya.
Dia menjelasan, ada beberapa aturan dalam berkampanye sesuai PKPU 13 Tahun 2024, Diantaranya para Paslon harus menggunakan Bahasa Indonesia atau bahasa daerah dengan kalimat yang sopan, santun, patut, dan pantas disampaikan, diucapkan, dan/atau ditampilkan kepada umum.
Kemudian tidak mengganggu ketertiban umum, memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerdaskan masyarakat, tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan atau pasangan calon.
Selanjutnya diimbau kepada setiap Paslon agar tidak bersifat provokatif, menjalin komunikasi politik yang sehat antara peserta pemilihan dengan masyarakat sebagai bagian dari pembangunan budaya politik Indonesia yang demokratis dan mermartabat.
“Itulah beberapa imbauan aturan dalam PKPU yang harus kita jalankan, agar demokrasi kita dalam Pilkada nanti berjalan dengan baik,” tutur Ikhsan.
Dalam hal ini, Ketua KPU juga menuturkan beberapa hal yang dilarang saat berkampanye, diantaranya, pelarangan mempersoalkan dasar negara Pancasila dan UUD 1945, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan pasangan calon
Kemudian pelarangan melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan dan/atau kelompok masyarakat.
Selanjutnya pelarangan menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan menggunakan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau partai politik lainnya.
Kemudian pelarangan mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum, mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah, merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye.
Selanjutnya pelarangan menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah, menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan untuk kampanye, melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki, dan/atau dengan kendaraan di jalan raya, serta melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota.
“Inilah point-point tentang pelarangan di PKPU 13 Tahun 2024 yang harus dicermati oleh para Paslon, jika nantinya ada yang melanggar aturan ini, maka pihak Pengawas Pemilu akan melakukan tindakan sesuai prosedur yang berlaku jika terbukti melakukan pelanggaran,” lugas Ikhsan.
Terakhir, Ketua KPU Muhammad Ikhsan berharap semoga pesta demokrasi atau Pilkada serentak di Kabupaten Mandailing Natal ini berjalan dengan baik dan mengikuti sesuai aturan yang berlaku.
“Dalam hal ini, kita dari KPU Madina juga mengimbau kepada peserta Pilkada dan tim kampanye maupun Parpol pengusung agar menaati aturan yang sudah ada dan sejatinya tidak boleh dilanggar demi untuk memberikan edukasi dan pembelajaran politik yang baik bagi masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab,” pungkas Ikhsan. (cah/a32).