MADINA (Waspada): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) resmi membuka pendaftaran calon kepala daerah (Cakada) pada tanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024 mendatang.
Hal ini pun disampaikan langsung ketua KPU Madina Muhammad Ikhsan kepada Waspada.id, Minggu, (25/08) berikut dengan surat keputusan KPU Madina tentang Pengumuman KPU Madina dengan nomor : 1042/PL.02.2-PU/1213/2/2024 tentang pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal tahun 2024.
Dalam surat tersebut tertera jika pendaftaran calon akan dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus 2024 dibuka dari pukul 08.00 WIB s/d pukul 16.00 WIB, dan pada tanggal 29 Agustus 2024 dibuka dari pukul 08.00 WIB s/d 23.59 WIB yang bertempat di kantor KPU Madina.
Dalam hal ini, Ketua KPU juga mengatakan jika dalam hal penerimaan pasangan calon bupati dan wakil bupati kali ini sudah berpedoman pada keputusan MK yang baru ataupun PKPU yang terbaru.
Dimana berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Mandailing Natal nomor 2167 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal nomor 2150 tentang Jumlah Perolehan Kursi dan Suara Sah sebagai persyaratan pencalonan bupati dan wakil bupati Mandailing Natal oleh partai politik atau gabungan partai politik pada pemilihan bupati dan wakil bupati Mandailing Natal Tahun 2024.
Dalam hal ini mengatur bahwa untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal tahun 2024 menyatakan syarat perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik adalah paling sedikit 21.490.
“Untuk persyaratan lebih lanjut dapat dilihat atau diunduh dalam kolom pengumunan KPU Madina yang sudah kita buat dalam pemberitahuan baik di media cetak, elektornik, maupun media sosial KPU Madina, selain itu dapat juga diunduh dengan mudah melalui scan QR code dalam papan pengumuman tersebut” pungkas Iksan. (cah)