TAPUT (Waspada): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) meluncurkan Maskot Pilkada Taput tahun 2024, Rabu (19/6).
Maskot Pilkada Taput yang diluncurkan di Sopo Partungkoan Tarutung itu adalah “SIHORAS” berbentuk buah Nanas.
Adapun buah Nanas dibuat jadi maskot “SIHORAS” agar menjadi contoh nyata bagaimana potensi yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Di tengah iklim politik yang kondusif pasca pemilu, para pemangku kepentingan juga berharap agar sektor pertanian, khususnya Nanas, dapat terus berkembang dan memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat.
Ketua KPU Taput, Swardy Pasaribu dalam sambutannya mengharapkan bantuan dari semua pihak agar Pilkada Taput tahun 2024 dapat berjalan dengan aman, sukses dan lancar.
Ketua Panwaslu Kabupaten Taput, Kopman Pasaribu juga menyampaikan agar seluruh stake holder Pilkada Taput dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dan benar.
Senada juga dikatakan Kapolres Taput, AKBP Ernis Sitinjak yang meminta agar seluruh pemangku kepentingan benar-benar menjalankan tugas dan fungsinya sesuai landasan atau aturan perundang-undangan agar Pilkada Taput tahun 2024 dapat berjalan lancar aman dan damai.
Sementara itu, selain peluncuran maskot Pilkada Taput, dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan acara peluncuran tahapan, jingle dan doa bersama Pilkada Taput tahun 2024.
Berikut Tahapan Pilkada Taput tahun 2024:
Tahapan Persiapan:
-Tanggai 26 Januari 2024 : Perencanaan program dan anggaran
-Tanggal 18 November 2024: Penyusunan peraturan penyelenggaran pemilihan
-Tanggal 18 November 2024: Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal
-Tanggal 18 April 2024 – 5 November 2024 : Pembentukan PPK, PPS dan KPPS, pembentukan panitia pengawas kecamatan, lapangan dan pengawas tempat pemungutan suara sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum.
-Tanggal 27 Februari 2024 – 14 November 2024 : Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
-Tanggal 24 April 2024 – 31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
-Tanggal 31 Mei 2024 – 23 September 2024 : Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
Tahapan Penyelenggaraan:
-Tanggal 24 Agustus 2024 – 26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon
-Tanggal 27 Agustus 2024 – 29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon
-Tanggal 27 Agustus 2024 – 21 September 2024: Penelitian persyaratan calon
-Tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon
Tanggal 25 September 2024- 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye
-Tanggal 27 November 2024 – 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara
-Tanggal 27 November 2024 – 12 Desember 2024: Penghitungan suara dn rekapitulasi hasil perhitungan suara.(chp)