BATUBARA (Waspada): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batubara masih menunggu juknis (petunjuk teknis) perekrutan badan Ad Hoc PPK/PPS, sehingga perekrutan belum dapat dilakukan sebagaimana waktu direncanakan.

“Ini masih kita tunggu mengenai juknis perekrutan badan Ad Hoc PPK/PPS sebab sebagai salah satu dasar hukum, selain UU No: 7 tahun 2017, PKPU No: 3,5 dan 8 tahun 2022,” sebut Alhusin Harahap Anggota KPU Kabupaten Batubara sebagai salah satu nara sumber sosialisasi penggunaan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) PPK/PPS pada Pemilu 2024 di hotel Singapore Land, Kecamatan Sei Balai, Senin (14/11).
Kendati demikian, KPU terus melakukan sosialisasi dengan harapan agar masyarakat mengetahui secara jelas tahapan dilakukan. Sebab perekrutan badan ad hoc ini berbeda di Pemilu lalu karena sekarang melalui internet.
Plh Ketua KPU Kabupaten Batubara Mukhsin Khalid mengatakan sosialisasi mengundang 120 peserta dari berbagai komunitas dan instansi, diharapkan dapat menyampaikan kepada masyarakat guna menghindari imej yang kurang baik terhadap lembaga Pemilu.
” Ini sangat penting dilakukan agar mengetahui tahapan perekrutan badan Ad Hoc PPK/PPS,” ujarnya sembari mengatakan kegiatan sosialisasi ini dapat berjalan walaupun yang diundang tidak sepenuh hadir.
Menurutnya perekrutan Badan Ad Hoc PPK se Kab Batubara sebanyak 60 terdiri 5/ kecamatan, 453 PPS di 151 desa/kelurahan. “Perekrutan ini segera dilakukan,” ujarnya.
Turut menjadi nara sumber dalam sosialisasi ini dari Polres dan Kejari Batubara.(a.18)