Scroll Untuk Membaca

Sumut

KPU Batubara Tetapkan Hasil Seleksi PPS Pemilu 2024

KPU Batubara Tetapkan Hasil Seleksi PPS Pemilu 2024

  LIMAPULUH (Waspada): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batubara tetapkan hasil seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Senin (23/1).

KPU Batubara Tetapkan Hasil Seleksi PPS Pemilu 2024

  Selanjutnya melakukan pelantikan pengambilan sumpah/janji dan penandatanganan pakta integritas bagi calon anggota PPS yang terpilih, Selasa (24/1).
  Hal itu tertuang dalam pengumuman KPU Kabupaten Batubara Nomor:119/PP.04.1-Pu/1219/4/2023 tentang penetapan hasil seleksi PPS pada Pemilu tahun 2024.
  Dalam pengumuman itu, disebutkan, berdasarkan berita acara rapat pleno KPU Kabupaten Batubara Nomor: 91/PP.04.1-BA/1219/4/2023 tanggal 22 Januari 2023 tentang penetapan hasil seleksi anggota PPS disampaikan hal sebagai berikut,
   KPU telah melaksanakan tahapan pembentukan penetapan hasil seleksi anggota PPS sejak 18 s/d 20 Januari 2023.
  Menetapkan hasil calon anggota PPS pada peringkat 1-3 ditetapkan sebagai calon anggota PPS yang terpilih, pada peringkat 4-6 sebagai calon Pengganti Antar Waktu (PAW), jumlah keseluruhan sebanyak 858 yang tersebar 151 desa/kelurahan di 12 kecamatan di Kabupaten Batubara sebagaimana nama terlampir.
  Sehubungan hal itu, KPU Kabupaten Batubara mengundang calon anggota PPS yang terpilih untuk dapat hadir dalam pelantikan pengambilan sumpah/janji dan penandatanganan pakta integritas Selasa (24/1) di Singapore City Hotel Gedung Refless Jalinsum Sei Balai.
   Pengumuman tentang penetapan hasil seleksi PPS pada Pemilu tahun 2024 ini ditandatangani Ketua KPU Kabupaten Batubara, M Amin Lubis.
Komisioner KPU Kabupaten Batubara mengakui pengumuman KPU tentang penetapan hasil seleksi PPS pada Pemilu 2024.
  Dirinya berharap calon anggota yang terpilih dan dilantik nantinya dapat melaksanakan tupoksi selama menjadi penyelenggara serta menjaga integritas dan nama baik lembaga. (a.18)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE