Scroll Untuk Membaca

Sumut

KPU Akan Gelar PSU 5 TPS Di Nisel 

KPU Akan Gelar PSU 5 TPS Di Nisel 
KPU Kabupaten Nias Selatan saat menggelar rapat kordinasi terkait pelaksanaan PSU di 5 TPS di daerah itu, Sabtu (30/11). Waspada/Ist

TELUKDALAM, Nisel (Waspada): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada di 5 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di daerah itu.

KPU Kabupaten Nias Selatan melaksanakan Rapat Koordinasi terkait persiapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di wilayah Kabupaten Nias Selatan, di Aula Kantor KPU Kabupaten Nias Selatan, Kelurahan Pasar Telukdalam, Sabtu (30/11).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

KPU Akan Gelar PSU 5 TPS Di Nisel 

IKLAN

Rapat koordinasi dipimpin oleh Ketua KPU Nias Selatan, Benimeritus Halawa didampingi anggota Isiani Gohae dan Kadar Kristian Wau. Turut hadir Kepala Kesbangpol mewakili Bupati Nias Selatan, Kapolres Nias Selatan, Danlanal Nias, mewakil Kejari Nias Selatan, Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Perwakilan Satpol PP, Danramil Teluk Dalam dan LO Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan nomor urut 1.

Ketua KPU Nias Selatan Benimeritus Halawa kepada Waspada menyampaikan persiapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 5 TPS di wilayah Kabupaten Nias Selatan, yakni TPS 1dan TPS 2 Desanl Orahua Uluzoi serta TPS 2 Desa Hilimbohob, Kecamatan Susua.

Dua TPS lainnya yang akan dilakukan PSU yakni di TPS 1 dan TPS 2 Desa Hilizalo’otano Larono, Kecamatan Mazino.

Pelaksanaan PSU di 5 TPS tersebut didasari dengan berbagai pelanggaran yang ditemukan diantaranya adanya surat suara yang sudah tercoblos duluan untuk salah satu Paslon, serta adanya pemilih mencoblos lebih dari satu surat suara.

Disinggung kapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS tersebut, Benimeritus menjelaskan pihaknya berkoordinasi dengan pihak Panwascam Kecamatan Susua dan Kecamatan Mazino terkait jadwal PSU dimaksud.(a26/chbg)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE