LIMAPULUH (Waspada): Kelompok pemuda dan masyarakat menamakan dirinya Komite Pemerhati Penyelenggara Pemilu (KPPP) melakukan aksi unjukrasa ke DPRD Kabupaten Batubara, Kamis (22/12).

Mereka mendesak dugaan pengaturan kelulusan anggota PPK se Kabupaten Batubara diusut karena diduga terindikasi menyalahi PKPU dan “tidak profesional”.
Muhammad Yassir Pratama dan Fery Putra menegaskan KPU Kabupaten Batubara mengeluarkan Pengumuman Nomor 1205/PP 04. 1-Pu/1219/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) untuk Pemilu tahun 2024 , 15 Desember 2022.
Berdasarkan pengamatan dari nama diumumkan, patut diduga KPU tidak “patuh” terhadap mekanisme pembentukan badan adhoc yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/ Wakil Wali Kota.
Selain itu, aturan baku sebagai pedoman adalah Keputusan KPU Nomor; 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu.
Namun miris, kondisi obyektif, setelah ditelusuri dari nama diluluskan diduga kuat yang telah dipersiapkan sejak lama untuk kepentingan tertentu sekelompok oknum atau golongan tertentu, sehingga menguatkan kecurigaan atas adanya dugaan kecurangan.
Selain itu anggota PPK didominasi yang belum pernah atau minim pengalaman sebagai penyelenggara, sehingga patut diduga out the track atau keluar jalur dalam menetapkan nama-nama tersebut.
Mereka mengingatkan kembali komisioner KPU Batubara, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor: 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/ Wakil Wali Kota pada Pasal 36 ayat (2) bahwa seleksi penerimaan anggota PPK dilaksanakan secara terbuka memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPK.
” Nah, di sini tentunya calon anggota PPK harus memiliki kompetensi, kapasitas, integritas mulai dari seleksi administrasi, CAT, hingga pada saat wawancara,” ujar pengunjukrasa.
Menurutnya dari hasil tela’ah dilakukan, KPU Batubara dinilai telah gagal dalam menjalankan peraturan proses rekrutmen anggota PPK.
Dalam melakukan wawancara juga terdapat formulir penilaian terdiri cakupan, komponen, skor hingga catatan dan dimuat pada Keputusan KPU No: 476 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum.
Mereka menilai proses pesta demokrasi Pemilu tahun 2024 mendatang di Batubara dikhawatirkan lebih buruk kualitasnya disebabkan penyelenggara adhoc dipilih tidak semata mengacu pada ketentuan yang berlaku sebagaimana dalam PKPU dan pedoman pembentukan badan adhoc lainnya, melainkan karena
dugaan titipan.
Berkaitan itu, KPPP menyatakan sikap meminta pihak terkait untuk segera mengusut dugaan pengaturan kelulusan anggota PPK Se-Kabupaten Batubara, karena proses seleksi diduga terindikasi menyalahi PKPU dan “tidak profesional”. Meminta agar hasil seleksi wawancara terhadap 180 calon anggota PPK dibuka secara transparan kepublik.

Meminta KPU Sumatra Utara melakukan evaluasi terhadap kinerja 5 Komisioner KPU Batubara yang dinilai gagal dan lalai dalam menjalankan tugas.
Jika aspirasi tuntutan mereka tidak di ditanggapi pengunjukrasa akan melakukan aksi ke DPRD Sumut maupun KPU Sumut.
Ketua DPRD Kabupaten Batubara M Syafi’i, S.H akan menindaklanjuti dan berjanji untuk memanggil komisioner KPU Batubara.
Selain itu perwakilan KPPP juga dipersilahkan masuk ke gedung dewan mengadakan pertemuan terkait tuntutan disampaikan.(a.18)