TANJUNGTIRAM (Waspada): Kesemrawutan di inti kota Kecamatan Tanjungtiram, Kabupaten Batubara hingga kini belum dapat teratasi secara optimal.
Akibatnya pengguna jalan yang lewat kecewa karena terpaksa ekstra hati-hati untuk melanjutkan perjalanan maupun keperluan berbelanja menjelang puasa Ramadhan 2023, Minggu (3/4).

Seperti ruas Jl Merdeka mulai dari Simpang Jl Rakyat, Jl Nelayan maupun kearah Pajak Kerang, Ujung Bom Pelabuhan Tanjungtiram dan Limalaras penuh sesak oleh aktivitas masyarakat dan kenderaan bermotor maupun pedagang.
Ditambah lagi lemahnya peran serta petugas dalam mengawas mengatur kenderaan bermotor menambah kondisi kesemrawutan kota nelayan ini semakin parah.
“Jika kondisi ini terjadi jelang puasa seperti sekarang merupakan hal wajar. Sebab ramai masyarakat berbelanja untuk kebutuhan di bulan baik ke pasar dan saling kunjung ke tempat keluarga melewati jalan. Namun kondisi ini kerap terjadi terutama di waktu pagi hingga jelang siang. Ruas jalan ramai oleh aktivitas, sehingga menghambat kelancaran arus kenderaan bermotor yang lewat,” sebut beberapa warga pengguna jalan kepada Waspada.id, Sabtu (2/4).
Menurut Udin dan Adek mengatakan jika mau bepergian mengunjung keluarga ke Limalaras terpaksa menempuh jalan belakang sebagai alternatif untuk cepat sampai ketujuan lewat Simpang Empat Kampung Lalang, kemudian masuk Jl Solo dan bisa terus atau ke kanan lewat jalan belakang. Keluarnya arah Limalaras atau dekat jembatan besi atau eks Pasar Bangan Dalam.
Sebab jika melewati Jl Rakyat maupun Jl Nelayan penuh sesak oleh aktivitas masyarakat yang berbelanja maupun pedagang yang berjualan, sehingga menghambat kelancaran pengguna jalan yang lain untuk lewat.

Kendati padat aktivitas peran serta pengawas petugas dalam mengatur kenderaan bermotor dinilai masih lemah dan jika pun ada di waktu tertentu saat kunjungan pejabat nampak berdiri di sisi jalan.
Belum lagi masuknya truk bobot besar roda enam ke atas dalam keperluan membongkar muat kebutuhan logistik usaha toko maupun pedagang dan usaha perikanan mengundang macet.
Padahal sudah ada tulisan melalui
spanduk dilarang bongkar muat kenderaan roda enam ke atas dari pukul 06.00 s/d 22.00 di kawasan perkotaan Tanjungtiram sesuai Perda No 6 Tahun 2020.(a.18)