TANJUNGBALAI (Waspada) : Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan menetapkan empat tersangka diduga pelaku tindak pidana korupsi pada pembangunan ruang praktik siswa SMKN 4 Kota Tanjungbalai, Kamis (24/8).
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan, Rufina Ginting didampingi Kasi Pidsus Andi Sitepu, Minggu (27/8) menyebutkan, keempat tersangka tersebut antara lain, HL sebagai PPK Fisik, AFS sebagai Komisaris Penyedia CV Putri Berkarya, DA sebagai Direktur Penyedia CV Putri Berkarya, dan JBRN sebagai Konsultan Pengawas. Andi menjelaskan, awalnya CV Putri berkarya dengan Direktur DA ditetapkan sebagai pemenang lelang untuk pembangunan ruang praktek siswa (RPS) Rekayasa Perangkat Lunak di SMKN 4 Tanjungbalai dengan Surat Perjanjian Pekerjaan Nomor : 027/1074.a/BIDPSMK/DAK/VII/2021 tanggal 22 Juli 2021 dengan nilai kontrak Rp 973.436.299.
Pada saat pelaksanaan, ditemukan beberapa penyimpangan berupa, pekerjaan tidak sesuai kontrak, belum dilakukan Final Hand Over (FHO), Kontraktor Pelaksana Tidak Menerapkan SMKK dan di lapangan tidak ada petugas SMKK. Kemudian tenaga ahli tidak melaksanakan pekerjaannya, belum ada perhitungan MC-0 persen, belum adanya dokumen Job Mix Design (JMD) dan Job Mix Formula (JMF), serta kekurangan volume pekerjaan.
Andi menerangkan, perbuatan para tersangka bertentangan dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 6, Pasal 7, Pasal 11, Pasal 17, Pasal 53, Pasal 57, Pasal 58, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Beserta Perubahannya, dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia.
Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Nomor : PE.03.03/SR/LHP-224/PW02/5.1/2023 tanggal 27 April 2023 senilai Rp. 95.385.155. Oleh sebab itu para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana dan
Subsidair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.
Para tersangka tidak dilakukan penahanan dengan alasan Kerugian negara sebesar Rp. 95.385.155 sudah dikembalikan sepenuhnya oleh penyedia dan sudah dititipkan ke rekening penyimpanan sementara bendahara penerima Kejaksaan Negeri Tanjungbalai. Kemudian terhadap tersangka HL sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Padang Sidimpuan dalam perkara tindak pidana korupsi sehingga tidak perlu dilakukan penahanan Kembali.
-Kemudian terhadap tersangka DA tidak dilakukan penahanan dikarenakan yang bersangkutan sedang hamil tujuh bulan, dan terhadap para tersangka tidak ditemukan adanya indikasi untuk melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta selama pemeriksaan bersikap kooperatif.
Terhadap tersangka DA, AFS, dan JBRN membuat permohonan agar tidak ditahan dan terdapat penjamin masing-masing. (a21/a22)