RANTAUPRAPAT (Waspada); Polres Labuhanbatu penjarakan seorang Aparatur Sipil Negara, AH, 50, diduga korupsi dana desa sebesar Rp740.847.748.
Hal itu disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H. saat temu pers di Gedung Serba Guna Parama Satwika Mapolres Labuhanbatu pada Kamis (10/4).
Kapolres menyampaikan bahwa AH yang menjabat sebagai Kepala Desa Sipare-pare Tengah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara diduga korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2021–2022.
Kapolres mengungkapkan bahwa modus operandi AH antara lain tidak menyetorkan sisa anggaran ke kas desa, tidak melaksanakan beberapa kegiatan pembangunan, serta tidak membayarkan hak-hak perangkat desa.
“Uang desa juga dipakai untuk keperluan pribadi dan membiayai pemain bola voli profesional,” ujar Choky.
Untuk turnamen bola voli desa, kades mengambil uang desa sekitar Rp150 juta termasuk membiayai pemain-pemain profesional sekelas pemain PON dan Proliga.
“Ini merupakan bentuk penyimpangan serius. Dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga, bukan untuk kepentingan pribadi atau kegiatan hiburan,” tegas Kapolres.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dalam penyidikan kasus ini, penyidik telah memeriksa 25 orang saksi dan 2 orang ahli, masing-masing ahli konstruksi dan ahli perhitungan kerugian negara
Selain itu, sejumlah barang bukti berupa dokumen APBDes, LPJ, rekening koran, dan laporan hasil audit juga telah disita untuk memperkuat pembuktian. (a07/B)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.