Scroll Untuk Membaca

SumutHeadlines

Korupsi Penyimpangan Kredit, Kejari Asahan Tahan 2 Pegawai Bank

Dua pegawai bank plat merah RHH dan EHA, ditahan oleh Kejari Asahan yang sebelumnya ditetapkan tersangka atas Dugaan Korupsi Penyimpangan Kredit, dengan total kerugian negara mencapai Rp4 miliar lebih. Waspada/Ist
Dua pegawai bank plat merah RHH dan EHA, ditahan oleh Kejari Asahan yang sebelumnya ditetapkan tersangka atas Dugaan Korupsi Penyimpangan Kredit, dengan total kerugian negara mencapai Rp4 miliar lebih. Waspada/Ist

KISARAN (Waspada): Dugaan korupsi dalam penyimpangan kredit pembangunan perumahan (properti), Kejari Asahan tahan dua pegawai bank plat merah.

Kejari Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay melalui Kasi Intel Aguinaldo Marbun, saat dihubungi Waspada, Rabu (8/5), menerangkan hasil penyidikan lanjutan, pada Selasa (7/5) menahan dua pegawai bank plat merah inisial RHH dan EHA. Kedua orang ini sebelumnya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan kredit pada 14 Maret lalu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Korupsi Penyimpangan Kredit, Kejari Asahan Tahan 2 Pegawai Bank

IKLAN

“Dua tersangka ini selama proses penyidikan akan ditahan selama 20 hari ke depan, RHH di LP Kelas IIB Tanjung Balai Asahan, sedangkan EHA di LP Kelas IIA Labuhan Ruku, Kab Batubara,” jelas Marbun.

Marbun menerangkan peran dua tersangka ini, RHH selaku Analis Kredit dan EHA sebagai Pemimpin Cabang Pembantu bank plat merah, yang menyetujui kredit yang diajukan oleh tersangka ARH (sudah ditahan-red) selaku Direktur CV. ZD, padahal kredit tersebut tidak memenuhi syarat dengan tidak memiliki agunan serta CV. ZD tidak memiliki pengalaman CV maka dengan persekongkolan jahat RHH dan EHA menyetujui kredit tersebut.

Tidak hanya itu, kata Marbun, setelah kredit disetujui maka kredit dicairkan tidak sesuai dengan progres pembangunan perumahan dan kredit digunakan untuk keperluan lain sehingga perumahan tidak selesai dibangun dan tidak tercapai tujuan pemberian kredit.

“Setelah dilakukan penghitungan oleh auditor ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp4 miliar lebih. Tersangka EHA dan RHH, disangka melanggar Pasal Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No: 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No: 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No:31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No: 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Marbun.(a02/a19/a20)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE