Scroll Untuk Membaca

Sumut

Kopri PMII Palas Minta Pelaku Cabul Dua Kakak Beradik Dihukum Berat

Kopri PMII Palas Minta Pelaku Cabul Dua Kakak Beradik Dihukum Berat

PALAS (Waspada): Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (Kopri) PMII PC Kabupaten Padanglawas (Palas), Delisma Yanti Nasution, mengecam keras kasus pencabulan dua kakak beradik yang digagahi ayah kandungnya hingga hamil di Kecamatan Barumun Tengah.

“Pelaku begitu bejat dan biadab, tega menggagahi dua putri kandungnya sendiri berulang kali hingga hamil, pelaku harus dihukum dengan hukuman seberat-beratnya,” ucap Delisma Yanti, Minggu (4/12) kepada Waspada, di Sibuhuan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kopri PMII Palas Minta Pelaku Cabul Dua Kakak Beradik Dihukum Berat

IKLAN

Ia mengungkapkan, sesuai keterangan Pers Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan SIK MSi, melalui Kasatreskrim AKP Aman Putra B SH, peristiwa itu diketahui atas laporan korban kepada tetangga mereka.

Kemudian, kejadian itu dilaporkan warga kepada manajer salah satu perusahaan yang merupakan tempat tinggal korban bersama ayah kandungnya yang berinisial DH.

“Sungguh biadab, bahkan ketika menolak melakukan hubungan badan. Korban selalu diancam DH dengan parang di tangan,” ucapnya mengutip keterangan Kasat Reskrim.

Delisma Yanti menambahkan, peristiwa tersebut telah bertentangan dengan nilai ketuhanan dan kemanusiaan serta menggangu keamanan dan ketenteraman di tengah masyarakat.

Delisma juga meminta, perhatian khusus dan pendampingan dari pemerintah maupun lembaga yang membidangi. Sebab, kondisi fisiologis korban akan terganggu dan trauma atas peristiwa itu.

“Kondisi korban tidak akan sama seperti sebelumnya. Ada kecemasan, ketidak percayaan diri dan trauma yang amat berkepanjangan dialami korban,” ucapnya. (CMS

Keterangan Gambar: Ketua Kopri PMII PC Palas, Delisma Yanti Nasution, meminta pelaku cabul dua Kaka beradik di hukum berat. (Waspada/Ist)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE