Konflik Puncak 2000, Tokoh Masyarakat Beberkan Fakta

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Tokoh masyarakat Puncak 2000, Kabupaten Karo, Sumatera Utara,  membeberkan fakta-fakta kepemilikan lahan PT Bibitunggul Karobiotek (BUK), di Puncak 2000, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo  Sumatera Utara.

Joni Ginting, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Suka Maju dan Wakilnya Janson Sembiring serta Kepala Desa Kacinambun Peristiwa Perangin-angin mengatakan, mereka perlu menyampaikan fakta fakta, agar semua pihak termasuk penyelenggara negara mengetahui sejarah kepemilikan lahan PT BUK di Puncak 2000.

“PT BUK pemilik lahan yang sah di Puncak 2000. Tidak benar sama sekali, jika PT BUK merampas tanah ulayat maupun masyarakat, sebagaimana dihembuskan pihak pihak tertentu selama ini,” ujar Joni Ginting, dalam temu pers, di Medan, Selasa (21/06/2022).

Pembeli lahan di Desa Suka Maju pertama sekali adalah sosok yang bernama E. Ngerajai Ginting, pada tahun 1991. Setelah itu, E. Ngerajai menjual lahan tersebut kepada pihak lainnya.

“Dalam dokumen penjualan, para orangtua warga Desa Suka Maju, yang berangkat mengadukan nasibnya ke Jakarta turut membubuhkan tanda tangan. Bahkan, orangtua Bahagia Ginting (Kepala Desa Suka Maju-red), termasuk pihak yang membubuhkan tandatangan,” ujar Joni.

Lahan tersebut, lanjut Joni, mengalami beberapa kali perpindahan tangan. PT BUK, merupakan pembeli yang ketiga.

“Harus diluruskan bahwa PT BUK merupakan pembeli yang beritikad baik. Logikanya dimana, jika pembeli ketiga disebut sebagai perampas,” beber Joni.

Wakil Ketua BPD Suka Maju Janson Sembiring menambahkan, pihaknya sangat menyayangkan adanya pernyataan bahwa PT BUK melakukan tindakan kriminalisasi terhadap masyarakat, yang dihembuskan pihak pihak tertentu.

“Justru, Kepala Desa Bahagia Ginting dan Simantek Kuta yang memfasilitasi pertemuan dengan masyarakat, di Jambur Dusun III, Desa Suka Maju,” ujarnya.

Saat itu, sambung Janson, manajemen PT BUK menyampaikan rencana kerja di atas lahan miliknya, agar masyarakat dapat merasakan dampak positif pembangunan.

“Tidak ada hal-hal aneh yang muncul dalam pertemuan tersebut. Semuanya berjalan kondusif sesuai dengan harapan,” terang Janson

Di tempat yang sama, Kepala Desa Kacinambun Peristiwa Perangin-angin, membantah klaim segelintir warga Desa Suka Maju, yang mengatakan Puncak 2000 adalah Desa Suka Maju.

“Jangan lupakan sejarah bahwa pada tahun 1997 ada akta perdamaian antara  masyarakat Desa Kacinambun dengan masyarakat Desa  Suka Maju tentang batas kedua Desa. Dalam kesepakatan yang disetujui dan diketahui masing-masing kepala desa, disebutkan Puncak 2000 menjadi Desa Kacinambun, Kecamatan Tiga Panah,” paparnya.

Putusan Mahkamah Agung No 574/K/Pdt/2003, lanjutnya, juga telah mempertegas legalitas akta perdamaian tersebut.

Baik Joni, Janson dan Peristiwa, merasa heran terhadap ulah oknum-oknum tertentu yang menyebutkan lahan milik PT BUK masuk ke dalam kawasan hutan.

Berdasar sejumlah dokumen yang mereka miliki, khususnya berita acara cheking tahun 2005 yang dikeluarkan Dinas Kehutanan Karo, lahan tersebut tidak termasuk kawasan hutan.

“Hal tersebut diketahui sejumlah pejabat instansi terkait, Kepala Desa Suka Maju Bahagia Ginting dan para tokoh masyarakat Desa Suka Maju,” tambah Joni.

Ketiga tokoh masyarakat tersebut berharap, oknum oknum yang kerap mengatasnamakan masyarakat agar mematuhi hukum yang berlaku di negara ini. Jangan memprovokasi masyarakat melalui aksi aksi lapangan serta propaganda murahan, berupa playing victim dan sejenisnya.

“Aneh saja rasanya, orangtua kita sudah menjual lahannya, kita anak anaknya menuntut pengembalian lahan tersebut. Apalagi kita menuntut bukan pada pembeli pertama,” ujar Joni.(cpb/rel)
 

  • Bagikan