Scroll Untuk Membaca

Sumut

Konflik Petani Dengan PT EMHA Belum Selesai

LIMAPULUH (Waspada): Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kab Batubara dengan Kelompok Tani (Koptan) Rukun Sari Kec Seisuka, BPN dan Pemkab Batubara tidak membuahkan keputusan dalam menyelesaikan konflik sengketa lahan petani dengan perusahaan PT EMHA.

RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kab Batubara Azhar Amri beserta anggota disebut sudah kali ketiga digelar, tanpa pernah dihadiri pihak perusahaan, sehingga mengundang kekesalan anggota dewan, Senin (31/1).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Konflik Petani Dengan PT EMHA Belum Selesai

IKLAN

“Menurut pengalaman saya, pihak perusahaan sulit diajak koordinasi, terutama dalam upaya menyelesaikan konflik lahan dialami Koptan dan mohon bijak menyelesaikan. Proses perpanjangan HGU perusahaan dipandang cacat hukum. Sebab sudah ada konflik dan dirasa perlu menyurati meninjau ulang,” tukas anggota DPRD Kab Batubara Suwarsono.

Hal sama diungkapkan Usman, pihak perusahaan tidak pernah hadir memenuhi panggilan dewan untuk dimintai keterangan. Jika HGU perusahaan diperpanjang ada prosedur dan syarat diikuti. Disamping berjanji memperjuangkan agar Koptan kembali mendapatkan haknya.

Beda lagi diungkapkan Sarianto Damanik, ketidakhadiran perusahaan atau mewakili menganggap lembaga dewan tidak ada apanya, dan mendesak Pemkab Batubara untuk melakukan pemanggilan.

“Di sini DPRD sudah tiga kali melayangkan surat pemanggilan, namun tidak mendapat respon. Maka kita coba pula Pemkab Batubara yang melakukan pemanggilan demi mencari solusi terbaik menyelesaikan konflik dihadapi Koptan,” ujarnya.

Konflik Petani Dengan PT EMHA Belum Selesai
KOPTAN Rukun Sari Kec Seisuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Kab Batubara yang dihadiri BPN dan Pemkab Batubara, namun RDP tidak membuahkan keputusan sebagai peganggan petani untuk mendapatkan haknya kembali yang telah dirampas PT EMHA.Waspada/Iwan Has

Menurut Sarianto jika nanti perusahaan tetap ngotot tidak hadir perlu dibubarkan sebab mereka menganggap tidak ada apa-apanya  Anggota dewan lainnya mengusulkan untuk menyurati pimpinan membentuk Pansus menangani konflik sengketa lahan dihadapi Koptan dengan perusahaan EMHA yang bergerak diperkebunan kelapa sawit tersebut.

Ali Umar mewakili Koptan Rukun Sari mendesak perusahaan hengkang dari Kab Batubara jika tuntutan petani untuk mendapatkan kembali haknya yang telah dikuasai secara turun temurun itu tidak dipenuhi.

Menurut kelompok tani lahan yang bersengketa masuk dalam HGU PT EMHA seluas puluhan hektare dahulunya Tahun 1942 sempat dipakai oleh pihak penjajah, namun setelah merdeka kembali mereka tempati dan dikelolah untuk bercocok tanam sebagai sumber kehidupan.

Tahun 1966 mereka digusur secara paksa oleh pihak perusahaan dan digugat secara hukum, sehingga mengajukan banding dan kasasi di tingkat Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Bahkan proses peradilan materi gugatan perusahaan ditolak.

Para pemangku kepentingan dapat membantu petani untuk mendapatkan kembali haknya yang telah dirampas dan masuk dalam HGU perusahaan kini luasnya telah mencapai ratusan hektare.(a18)
 
 

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE