AEKKANOPAN (Waspada): Terkait dugaan pencabulan dilakukan AS, 20, anak salah seorang pejabat Labuhanbatu Utara (Labura) kini mendapat kecaman dari Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Nasional (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait, Senin (7/11).
Arist Merdeka Sirait dihubungi Waspada via seluler mengatakan, dirinya sangat mengecam atas terjadinya peristiwa dilakukan seorang anak pejabat Labura inisial AS yang berproses hukum di Polrestabes Medan.
“Setiap kejahatan seksual, bisa dikatakan kejahatan luar biasa dan penyelesaiannya harus melalui pengadilan. Apalagi kasus pencabulan seperti ini tidak ada kompromi, kalau damai silahkan saja dengan keluarga korban, tapi pidananya tidak boleh dihilangkan”, sebutnya.
Arist Merdeka Sirait menjelaskan, kalau damai boleh saja untuk meringankan terdakwa namun harus di pengadilan. Tapi tindak pidananya tidak otomatis berhenti, tetap jalan hingga persidangan karena itu merupakan kejahatan luar biasa.
“Berdasarkan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman di atas 5 tahun bahkan bisa seumur hidup jika semua orang dengan perilaku yang membuat terganggu”, ucapnya.
Saat ditanya, AS ditahan di Polrestabes Medan dan jika dilepas walaupun berdamai dengan keluarga korban IS. Lantas Arist menjawab “Polrestabes Medan tidak boleh melepas begitu saja, kecuali mereka mengajukan penangguhan penahanan dan tindak pidananya tidak boleh berhenti”, ungkap Arist.
Informasi diterima, pada bulan Mei 2022 , korban IS masih di bawah umur mau diajak pacaran dengan pelaku AS. Sebulan kemudian AS membujuk korban melakukan perbuatan tidak senonoh walau awalnya korban telah menolak.
Karena dibujuk dan dirayu, korban akhirnya mau menuruti permintaan pelaku AS dan dilakukan tidak cukup sekali. Atas kejadian tersebut, orang tua korban curiga melihat gelagat anaknya yang menjadi pendiam dan tak mau keluar rumah.
Setelah ditanyai, terungkap bahwa IS sudah dicabuli AS. Selanjutnya tanggal 15 Juli 2022, orang tua korban membuat laporan ke Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan. Hasil visum ditemukan ada bekas luka di bagian alat vital korban.
Sebelumnya orang tua AS dikonfirmasi Waspada, Selasa (1/11) menyangkal anaknya ditahan Reskrim Polrestabes Medan atas kasus pencabulan anak di bawah umur berinisial IS.
“Tidak ada itu, ini anak ada sama saya, jika muncul diberita anak saya ditahan tidak ada itu, hoax itu. Pernyataan Kasat Reskrim Polrestabes Medan bahwa anak saya ditahan hoax. Kita sudah berdamai dengan pihak korban dan permasalahannya bukan pencabulan”, sebut MR orang tua AS.
Sambungnya, sekarang tidak ada permasalahan lagi, kalau dibilang orang makan nangka kita kena getahnya, kalau ditahan tidak mungkinlah, karena sudah berdamai.
“Penjara atau tidak dipenjara bukan ada masalah sama saya karena tidak menghalangi dengan kerja saya. Mau abang tulis kasus apa terserah sama abang, yang jelas tidak ada lagi permasalahannya, kita sama kita bang, kalau mau diberitakan silahkan aja, biar tau aja kita, saya sekarang lagi sakit”, cetus MR. (c04).