Scroll Untuk Membaca

Sumut

Komisi I Temukan Bukti Menarik di Lahan Sengketa Koptan Rukun Sari VS PT EMHA,

BATUBARA (Waspada):

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Komisi I Temukan Bukti Menarik di Lahan Sengketa Koptan Rukun Sari VS PT EMHA,

IKLAN
     Komisi I  DPRD Batubara menemukan bukti menarik saat meninjau langsung lahan yang menjadi sengketa antara Kelompok Tani Rukun Sari dengan PT EMHA.

“Kami turun ke lapangan ini, melihat secara langsung memang ada tanda-tanda batas alam yang menunjukkan dan diyakini memang dulunya disini ada satu kampung,” kata Ketua Komisi 1 DPRD Batubara, Azhar Amri didampingi sejumlah anggota, saat meninjau lahan sengketa di Kec. Sei Suka, Kabupaten Batubara, Selasa (22/2)

Setelah melalui proses RDP di Komisi 1 DPRD Batubara kali ketiga antara Koptan Rukun Sari VS PT.EMHA yang tidak dihadiri PT.EMHA, akhirnya
Komisi I DPRD Kab Batubara turun langsung meninjau lokasi.

Azhar Amri mengatakan, salah satu bukti yang ditemukan adanya beberapa titik pemakaman yang sudah ada sejak tahun 1946. Selain itu, terdapat sumur galian yang dahulu airnya dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Setelah kunjungan ini, Komisi I DPRD Batubara akan menjadwalkan agenda pertemuan dengan BPN Sumut. Termasuk akan membawa bukti-bukti yang ditemukan pada kunjungan lapangan ini,” ujarnya.

Kuasa hukum Kelompok Tani Rukun Sari, Zamal Setiawan meminta kepada pemerintah untuk meninjau ulang Izin lokasi PT EMHA.

“Kami harap DPRD dapat mengeluarkan kesimpulan hasil pertemuan yang ditujukan ke bupati, hal itu guna mereview izin lokasi yang pernah terjadi. Jabatan bupati hari ini bisa juga mereview keputusan penetapan (izin) lokasi yang terdahulu. Kita yakini bersama, ini bisa ditinjau ulang,” ucapnya. ( a17.b)

Teksfoto: Ketua Komisi I DPRD Batubara Azhar Amri dan angota mempertikan sevuah sumur yang terletak dilokasi PT Emha, diyakini sebagai bukti adanya perkampungan sebelumnya. ( foto ist)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE