AEKKANOPAN (Waspada): PT. Pertamina Patra Niaga Regional II Sibolga memberikan sanksi penghentian suplai Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite selama 30 hari kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.214.234 Aek Kanopan.
Sanksi tersebut diberikan Pertamina sebagai peringatan pada SPBU Aek Kanopan atas kejadian adanya kasus terkontaminasinya BBM bersubsidi jenis pertalite dengan air yang saat ini proses penyelidikannya masih ditangani pihak Polres Labuhanbatu.
Pemberian sanksi ini disampaikan oleh Sales Branch Manager Pertamina Region II Sibolga Yunus Muharrahman pada sidang Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi B DPRD Labuhanbatu Utara, Rabu (8/1).
“Kendati proses penyelidikan masih berjalan, PT. Pertamina telah memberikan surat peringatan pada SPBU 14.214.234 PT.Nur Agung Petrolindo Aek Kanopan dan memberikan sanksi penghentian suplai selama 30 hari, terhitung sejak tanggal 7 Januari 2025 kedepan,” jelas Yunus.
Akan tetapi anggota DPRD dari Komisi B menilai sanksi yang diberikan Pertamina terlalu ringan dan belum memadai untuk membuat efek jera, mengingat SPBU Aek Kanopan telah mendapat dua kali sanksi yang serupa pada tahun 2023 dan 2024.
Protes keras terhadap sanksi Pertamina itu di lontarkan oleh Ketua Komisi B Indra Sakti Dasopang yang menilai Pertamina Regional II Sibolga masih berupaya melindungi badan usaha yang berada di bawah pengawasan yang sudah jelas berulang kali melanggar sejumlah regulasi.
“SPBU Aek Kanopan ini sudah mendapat dua kali sanksi atas kesalahan yang sama dalam penyalahan distribusi dan sekarang ini kembali berulah dengan kasus yang lebih buruk yakni berkaitan dengan mutu, harusnya ada sanksi yang lebih berat dari sekedar penghentian suplai,” ujar Dasopang.
Pasalnya, politisi Hanura itu menilai kejadian terkontaminasinya BBM dengan air di SPBU Aek Kanopan merupakan kesalahan yang mestinya tidak terjadi jika pihak SPBU menjalankan prosedur dengan benar dan memenuhi standar tenaga kerja yang disarankan oleh Pertamina.
“Pertamina telah berulang kali menyarankan agar pihak SPBU menambah tenaga kerja di bidang pengawasan, namun pihak SPBU tidak menggubrisnya, hingga kejadian ini terjadi, sudah jelas ini merupakan kelalaian dari pihak manajemen SPBU,” tegas Indra.
Dalam RDP ini terungkap, bahwa pegawai yang melakukan pemeriksaan mobil tanki pengangkut sebelum pembongkaran pada malam kejadian hanyalah seorang security di SPBU.
“Dari hasil RDP ini kita bisa menyimpulkan adanya kesan yang tidak benar di lakukan manajemen SPBU, kita akan lihat proses penyelidikan yang saat ini sedang berjalan, sampai bagaimana proses hukumnya, jika memang diperlukan, Komisi B DPRD Labura akan menerbitkan rekomendasi pada PT.Pertamina Patra Niaga Sumbagut untuk menghentikan operasional dari SPBU Aek Kanopan,” tegas Indra.
Demikian pula sikap dari anggota komisi B Sinar Andoria Marbun dari partai Golkar yang menilai pihak SPBU terlalu ringan menyikapi persoalan bercampurnya BBM dengan air.
“Lebih baik komisi B menerbitkan rekomendasi atas kejadian ini ke Pertamina Sumbagut, agar ada efek jera atas kejadian ini, karena selain persoalan ini, banyak problem lain yang menjadi rahasia umum terjadi si SPBU ini,” ucap Marbun.
Hal senada juga disampaikan oleh Kordinator Komisi B DPRD Labura Arly Simangunsong, “Memang SPBU ini satu-satunya di kota Aek Kanopan, namun bukan berarti harus dilindungi ketika berbuat salah, lebih baik dihentikan operasionalnya dari pada terus melakukan kesalahan,” ucap Wakil Ketua DPRD Labura itu.
Menghadapi cercaan dari Komisi B DPRD Labura, pihak SPBU Aek Kanopan hanya menyampaikan permohonan maaf dan berjanji bersedia menjalankan seluruh amanah yang disampaikan dalam RDP.
“Kami dari SPBU Aek Kanopan mengakui kelalaian yang telah dilakukan oleh pegawai dilapangan, tentu akan dilakukan perbaikan kedepan oleh manajemen dan seluruh hasil rapat dalam forum ini akan saya sampaikan pada pemilik perusahaan,” jawab Petrus yang hadir sebagai kuasa hukum dari Hendri Susanto Direktur PT.Nur Agung Petrolindo selaku badan hukum dari SPBU 14.214.234 Aek Kanopan.(Cim)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.