Komisi A DPRD Sumut, Pemkab Langkat, PT Thong Langkat Dan Warga Masuki Tahap Penyelesaian Lahan

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Langkat, PT Thong Langkat Energi dan masyarakat yang telah menyelesaikan perselisihan lahan di beberapa desa di Kecamatan Bahorok dan Kecamatan Kutambaru.

“Kita sangat apresiasi penyelesaian konflik ganti rugi lahan antara PT Thong Langkat Energi dan masyarakat. Sebagai wakil rakyat, kami sudah mendapatkan titik terang dari penjelasan General Manager PT Thong Langkat Energi, Pak Berman Pasaribu yang menuturkan bahwa sebanyak 103 kepala keluarga telah menyetujui untuk diberikan hak ganti atas lahan yang diduduki. Dan saat ini tinggal menunggu waktu sebulan untuk penyelesaiannya. Sehingga jika ada masyarakat yang datang ke DPRD Sumut, kami bisa memberikan jawaban,” kata Ketua Komisi A DPRD Sumut Andri Alfisyah dan Sekretaris Rudy Alfahri Rangkuti saat pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Langkat, PT Thong Langkat Energi, PT PLN (Persero) dan sejumlah instansi terkait lainnya di Aula Kantor Bupati Langkat, Kamis (19/5/2022).

Hadir pada kesempatan itu Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut Rusdi Lubis, Anggota Komisi A Dimas Triadji, Azmi Yuli Sitorus, Tondi Roni Tua, Rudy Hermanto, Mustafa Kamil Adam, Hariyanto dan Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemkab Langkat Musti.

Andri mengungkapkan, pihaknya hadir dipertemuan ini berdasarkan laporan dari masyarakat dan permohonan dari Pemkab Langkat agar perselisihan antara PT Thong dan masyarakat bisa diselesaikan.

Namun, lanjut politisi Muda Partai Demokrat ini, ternyata perselisihan diantara keduanya sudah selesai dan hanya menunggu waktu satu bulan untuk penyelesaian administrasi.

“Dan kita harapakan kedepannya, jangan ada lagi tuntutan. Jika saat ini sudah ada solusi terbaik dan dalam masa waktu penyelesaiannya, maka akan itulah yang diharapkan bersama. Karena persoalan ini sudah cukup lama,” cetusnya.

Hal senada juga dikatakan Sekretaris Komisi A DPRD Sumut Rudy Alfahri Rangkuti yang menuturkan agar solusi yang sudha ditempuh bisa diselesaikan dengan kekeluargaan. Karena dari laporan yang diterima, perusahaan pun juga telah memiliki itikad baik dan telah menyalurkan Coorporate Social Responsibility (CSR) nya kepada masyarakat.

Tidak hanya itu, lanjut Politisi Partai Amanat Nasional ini, PT Thong juga banyak memberikan dan membangun fasilitas yang dibutuhkan masyarakat. Sehingga sudah Win-Win Solution yang telah dicapai patut diapresiasi.

“Namun demikian, meskipun perselisihan ini sudah selesai. Kedepan PT Thong diharapkan tetap selalu membantu dan memberikan kontribusinya kepada masyarakat. Karena warga disana adalah tetangga perusahaan,” pungkasnya.

Saran dan Masukan DPRD Sumut

Sebelumnya, GM PT Thong Langkat Energi Berman Pasaribu menjelaskan bahwa penyelesaian akhir perselisihan antara pihaknya dengan masyarakat ini tidak terlepas dari saran dan masukan dari DPRD Sumatera Utara dan Pemkab Langkat yang telah berulang kali memanggil untuk duduk bersama.

Sebagai perusahaan yang berinvestasi di Sumatera Utara, lanjut Berman, pihaknya telah mematuhi semua regulasi yang berlaku di Negara ini.

“Semua izin sudah kami urus, seperti izin operasional, IMB, izin lokasi, lingkungan, pemanfaatan permukaan air dari Dinas PSDA Sumut yang kerap kami urus secara berkesinambungan,” papar Berman.

Berman juga menerangkan, bahwa di dalam Izin Permukaan Air yang diurus di Dinas PSDA Sumut, sudah termasuk di dalamnya Izin bangunan dibantaran sungai dan izin pemanfaatan bantaran sungai.

“Semua izin tersebut sudah kami miliki, sehingga PT Thong Langkat Energi dimasukkan dalam Proyek Strategis Nasional (KSN) oleh pemerintah dan boleh menerima karyawan atau pekerja dariluar Indonesia. Karena syarat untuk menerima pekerja dari luar negeri, perusahaan tersebut harus masuk dalam kategori KSN,” paparnya.

Terkait dengan perselisihan dengan masyarakat setempat yang selama ini terjadi, tambah Berman, pihaknya sangat berniat memberikan kompensasi kepada masyarakat diluar dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

“Sebelum menetukan kompensasi yang diberikan kepada masyarakat, kami melihat 3 hal dalam menetukan nilai kompensasi yang harus diberikan kepada masyarakat. Pertama, melihat NJOP sebagai pembanding. Namun kami rasa tidak sesuai, karena sangat rendah. Kedua berdasarkan tanaman yang ditanam oleh masyarakat dan berdasarkan peraturan daerah (Perda), misalnya tanaman kelapa sawit dan dalam lahan seluas 1 rantai berapa tanamannya, berapa harganya sesuai perarturan daerah dan kami kalikan yang kemudian mendapatkan angkanya. Namun juga masih tidak layak,” bebernya.

Dan ketiga, masih kata Berman, pihaknya melihat dengan harga pasar yang akhirnya langkah ini diambil untuk membayar kompensasi kepada masyarakat yakni Rp6 juta per rantai.

“Setelah mendapatkan angka yang tepat, kemudian kami memanggil 103 kepala keluarga yang mendiami lahan itu. Dan 72 KK sudah menerima. Berarti melebihi 50 persen. Sisahnya 31 kk lagi belum menerima karena masih keberatan dengan harga. Mereka minta harga yang mereka inginkan, sementara kami ingin membayar kompensasi dengan harga yang kami inginkan,” ujarnya.

Menurut Berman, perselisihan inilah yang terus terjadi hingga akhirnya perusahaan ingin menempuh ke jalur pengadilan agar jelas berapa yang harus dibayar kompensasi itu.

“Jalur pengadilan sempat mau kami tempuh, namun dengan petunjuk Pemkab Langkat, kami tidak jadi dan akhirnya masalah ini sampai ke DPRD Sumut karena ada warga yang mengadukannya,” katanya.

Akan tetapi, masih kata Berman, saat RDP dengan Komisi D DPRD Sumut, masyarakat diberikan pemahaman dan pandangan tentang yang terjadi atas perselisihan ini.

“Dan akhirnya 12 KK ini mau menerima. Sehingga persoalan perselisihan harga selesai. Dan cara pembayaran kompensasi yang kami lakukan yakni memberikan panjar atau downpayment (DP) kepada masyarakat. Lalu kami buatkan Surat Keterangan Tanah (SKT) ke pemerintah desa. Lalu dalam waktu satu bulan setelah SKT keluar, sisah panjar baru kami bayar semua,” tandasnya.

“Dan sampai saat ini kami masih memperhatikan masyarakat sekitar dan tetap memberikan CSR. Dari Januari 2022 hingga saat ini saja, kami sudah mengeluarkan total CSR sebesar Rp2 miliar. Jadi kami tidak mena-mena dan selalu perduli dengan masyarakat,” imbuhnya. (cpb)

  • Bagikan