GUNUNGSITOLI (Waspada): Personel Kodim 0213/Nias mengamankan satu unit truk Colt diesel bermuatan kayu diduga ilegal dari atas kapal penyebarangan KM Wira Nauli di Pelabuhan Gunungsitoli, Jumat (28/7) malam.
Truk Colt Diesel dengan supir B. Sianturi Nopol BK 8800 LRN bermuatan 10 ton kayu jenis Tumusi diamankan dari atas kapal KM Wira Nauli sekira pukul 21.20 Wib sesaat sebelum kapal tersebut berlayar menuju Pelabuhan Sibolga.
Dari keterangan yang berhasil dihimpun menyebutkan kayu jenis Tumusi ini milik warga Desa Esiwa, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupatien Nias Utara berinisial AG alias Ama Susi rencananya hendak diseberangkan dari Pelabuhan Gunungsitoli melalui Sibolga yang kemudian menuju ke tempat penampungan di kota Medan.
Kayu Tumusi yang diamankan sebanyak 192 batang yang sudah diolah berbentuk balok dengan ukuran 20 × 20 Cm.
Dandim 0213/Nias Letkol Inf. Torang Parulian Malau kepada wartawan menjelaskan pihaknya sebelumnya menerima informasi dari salah seorang sumber, bahwa ada truk ekspedisi bermuatan kayu balok diduga ilegal yang akan diseberangkan melalui Pelabuhan Gunungsitoli menuju Medan.
“Benar kita menerima informasi dari seseorang sumber yang menyebutkan adanya kayu berbentuk balok ukuran 20×20, sebanyak 192 batang, akan diseberangkan dari Pelabuhan Gunungsitoli menuju Medan” sebutnya.
Mendapat informasi dari.masyarakat tersebut Dandim 0213/Nias bersama beberapa prajurit bergerak cepat menuju Pelabuhan Gunungsitoli dan langsung melakukan pengecekan di atas kapal KM Wira Nauli dan ternyata benar adanya kayu balok di sebuah truk ekspedisi dengan Nopol BK 8800 LRN.
“Setelah kita mengetahui keberadaan truk ekpedisi tersebut diatas kapal, saya perintahkan prajurit untuk segera menurunkan truk dari dalam kapal, guna kita serahkan ke pihak Polres Nias. Setelah melakukan koordinasi dengan Kapolres Nias melalui KBO Satreskrim Iptu Hesena Ziliwu selanjutnya menyerahkan barang bukti truk bersama kayu tersebut untuk dilakukan penyelidikan,” ujar Dandim 0213/Nias.
Sementara KBO Satreskrim Polres Nias Iptu Hesena Ziliwu, mengungkapkan, setelah Dandim menyerahkan barang bukti, truk beserta kayu selanjutnya digiring ke Mapolres Nias guna penyelidikan apakah kayu tersebut ilegal atau tidak.
Secara terpisah, pemilik kayu yang diamankan AG alias Ama Susi yang dikonfirmasi Waspada.id via telepon seluler Sabtu (29/7) membenarkan kayu yang diamankan oleh Kodim 0213/Nias benar miliknya.
Dia mengungkapkan kayu miliknya tersebut bukan kayu ilegal namun merupakan kayu yang ada di kebun miliknya sendiri dan diolah untuk dijual. Dokumen kayu dimaksud telah dilengkapi Surat Keterangan dari Kepala Desa Esiwa yang menyatakan kayu tersebut adalah kayu dari kebun rakyat.(a26).