DELISERDANG (Waspada):
Balai Karantina Ikan,Pengendalian Mutu (BKIPM) Medan I tidak akan mentolelir adanya oknum/pihak yang melakukan pelanggaran terhadap pengiriman komoditas ekspor perikanan seperti lobster,kepiting, dan ranjungan yang tak sesuai dengan prosedur.
Kepala BKIPM Medan I Nandang Koswara menyatakan hal itu menjawab Waspada di kantornya, Desa Araskabu Kec.Beringin Kab.Deli Serdang, Selasa (11/4) siang.
Didampingi Kasubbag Umum Heni Ramadani dan Sub Kordinator Pengawas Pengendalian dan Informasi (P2I) Oscar Daniel Butarbutar, Nandang menyatakan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran Permen Kelautan Perikanan (KP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang pengelolaan lobster,kepiting dan ranjungan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Sekali lagi, BKIPM Medan I zero toleransi,” tegas Nandang Koswara juga didampingi Sub Kordinator Tindak dan Pelayanan (TP) Corina Dwi Prameswari Siringoringo.
Nandang menambahkan, dalam mengawal terhadap adanya yang melakukan pengiriman komoditas perikanan seperti lobster, pihaknya sudah melakukan penggagalan ratusan ekor kepiting. Dan mengacu aturan Permen KP Nomor 16 ratusan lobster tersebut dilepasliarkan.
“Tidak ada tebang pilih, karena menyangkut aturan BKIPM Medan I komit menjalankan,” sebut Nandang.
BKPIM Medan I lanjutnya bertugas 24 jam dalam melakukan fungsinya yakni pengawasan dan pelayanan juga berkordinasi dengan PSDKP serta Dinas Kelautan dan Perikanan dan tentu CIQ (customs,immigration,quarantine) di KNIA.
Pihak BKIPM juga mendukung pelaku usaha komoditas perikanan yang menjalankan usahanya sesuai Permen KP No 16 tahun 2022.
Nandang juga mengapresiasi adanya media yang memberikan kritikan terhadap kinerja serta pelayanan BKIPM Medan I. “Silahkan lakukan kritikan, tentu kami akan apresiasi sepanjang kritikan itu membangun dan berimbang (balance),” cetus Nandang.
Sebelumnya, Sub Kordinator Pengawas Pengendalian dan Informasi (P2I) Oscar Daniel Butarbutar menyebutkan, Pengguna jasa yang akan melakukan pengiriman komoditas perikanan terlebih dahulu mengajukan permohonan melalui pengajuan permohonan karantina (PPK) online.
Kemudian pengguna jasa menyerahkan dokumen dan barang kepada petugas, selanjutnya petugas melakukan verifikasi terhadap kesesuaian dokumen dengan isi barang. “Terhadap isi barang yang sesuai regulasi, maka petugas melakukan sertifikasi.Tapi, jika tak sesuai dokumen dengan barang yang akan dikirim akan dilakukan tindakan karantina atau pelepasliaran ke habitat asal sebagaimana dalam ketentuan Permen KP No. 16 Tahun 2022 Tentang,” kata Oscar.
Untuk pemeriksaan barang yang akan dikirim lanjut Oscar, pihak BKIPM Medan I memiliki fasilitas mesin X-Ray. Dengan X-Ray itu tentu petugas akan lebih terbantu dalam melakukan pengawasan serta pelayanan terhadap lalulintas komoditas perikanan khususnya melalui airport Kualanamu.
Kata Oscar ada tiga manfaat dari fasilitas X-Ray, pertama mempercepat pelayanan, kedua mitigasi resiko terhadap adanya deteksi dini terhadap indikasi media pembawa lain selain ikan atau penyelundupan dan ketiga meningkatkan kualitas mutu perikanan. Selain pemeriksaan X-Ray petugas juga melakukan pemeriksaan secara manual yaitu dengan membuka isi kemasan khususnya dalam mengawal regulasi Permen KP No 16 Tahun 2022.
“Jadi, setelah proses pemeriksaan baik melalui mesin X-Ray sudah sesuai dokumen dan fisik, lalu komoditas yang akan diekspor itu diberangkatkan oleh pemilik ke lini I Kargo melalui Regulated Agent,” papar Oscar.
Kendati sudah diperiksa di BKPIM Medan I, di lini I Kargo juga dilakukan pengawasan dan/atau pemeriksaan ulang apabila dicurigai, tujuannya memastikan kembali tidak adanya oknum yang berusaha melakukan pelanggaran,” ungkap Oscar.
Ditanya soal pembayaran komoditas yang akan diekspor, Oscar menuturkan pembayaran dilakukan non tunai sesuai tarif PNBP dengan PP No.85 Tahun 2021.
Pantauan Waspada, Kepala BKIPM Medan I Nandang Koswara beserta anggotanya melakukan peninjauan ke lini I Kargo KNIA.
Kedatangan Nandang Koswara memberikan semangat kepada anggotanya untuk tetap siaga dan waspada dalam melakukan tugasnya. “ Tetap semangat dan tindak tegas, jika ada yang melakukan pelanggaran,” ucap Nandang. (a13/C)