Scroll Untuk Membaca

Sumut

Kisruh Tahapan Pilkades, Bupati Labura Belum Terima Risalah

AEKKANOPAN (Waspada) : Terkait kisruhnya tahapan Pilkades di Desa Simangalam, Kecamatan Kualuh Selatan, kini Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Hendriyanto Sitorus belum terima risalah dari panitia kabupaten.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kisruh Tahapan Pilkades, Bupati Labura Belum Terima Risalah

IKLAN

Hal itu diungkapkan Hendriyanto Sitorus pada Waspada, Jumat (13/5) via WhatsApp dimana terkait aksi unjuk rasa warga Desa Simangalam di depan pintu gerbang kantor bupati dan DPRD Labura, Kamis (12/5).

Saat dimintai tanggapan, Hendriyanto menyebutkan bahwa belum menerima hasil risalah tahapan Pilkades Simangalam dari panitia kabupaten.

“Kebetulan sampai hari ini saya belum menerima hasil risalah dari panitia kabupaten”, kata Hendriyanto membalas pesan WhatsApp pada Waspada.

Sebelumnya, massa dari Desa Simangalam menggelar aksi unjuk rasa di kantor bupati Labura yang meminta Kabag Hukum Setdakab dicopot. Selain itu, rakyat Desa Simangalam telah dibodohi dan dipermainkan Kabag Hukum dan dinas terkait karena tidak terjadi pencabutan nomor urut Calon Kades.

“Rakyat Desa Simangalam telah dibodohi, padahal pihak Pemkab Labura yang meminta dan mendesak agar pengundian nomor urut calon Kades Simangalam dilaksanakan di kantor bupati”, ucap pimpinan aksi Lasma Dolok Saribu saat penyampaian orasinya.

Begitu juga Sekdakab Labura H Muhammad Suib menyebutkan, pihak panitia kabupaten sedang melakukan evaluasi penetapan Pilkades Simangalam.

“Khusus Desa Simangalam pihak panitia kabupaten sedang melakukan evaluasi hasil penetapan panitia Pilkades. Ada 8 calon yang masuk 5 besar dan terlempar 3 calon, hal tersebut akan ditelaah apakah sesuai aturan atau belum”, katanya Suib. (c04).

Kisruh Tahapan Pilkades, Bupati Labura Belum Terima Risalah

Keterangan Gambar : Bupati Labura Hendriyanto Sitorus. Waspada/Ist.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE