Scroll Untuk Membaca

Sumut

Kirana Apresiasi Kejagung Atas Penetapan 6 Tersangka Proyek KA Besitang-Langsa

KIRANA apresiasi kinerja Kejagung yang telah menetapkan 6 tersangka dalam dugaan korupsi proyek KA. Waspada/Asrirrais
KIRANA apresiasi kinerja Kejagung yang telah menetapkan 6 tersangka dalam dugaan korupsi proyek KA. Waspada/Asrirrais

BESITANG (Waspada): Penetapan enam orang tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa mendapat apresiet dari seorang politisi senior di Langkat.

“Saya mengapresiasi kerja keras Kejagung dalam mengungkap kasus yang merugikan keuangan negara ini,” kata Kirana Sitepu saat diminta Waspada responnya, Minggu (21/1), atas penetapan enam tersangka dalam mega proyek ini.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kirana Apresiasi Kejagung Atas Penetapan 6 Tersangka Proyek KA Besitang-Langsa

IKLAN

Ia meminta kepada aparat penegak hukum untuk menerapkan sanksi hukum yang keras dan bila perlu oknum-oknum yang terlibat dalam praktik korupsi terhadap uang negara ini harus dimiskinkan supaya ada efek jera.

Menurut dia, pembangunan jalur kereta api yang menghubungkan provinsi Sumatera Utara-Aceh tidak terlalu urgen, jika dicermati dari tingkat kepadatan mobilitas kenderaan. Bahkan, ia melihat ini sebuah pemborosan.

Bagaimana tidak, saat ini pemerintah pusat berambisi membangunan ruas jalan tol trans Sumatera yang menghubungkan Medan-Aceh. Kemudian, pada saat bersamaan pemerintah membangun jalur kereta api yang anggaran tidak kecil.

“Mestinya ada sekala prioritas dengan melihat tingkat kebutuhan masyarakat lewat kajian yang rasional. Mana yang lebih diprioritaskan, pembangunan jalan tol atau jalur kereta api, supaya bisa mengehemat uang negara,” kata mantan anggota DPRD Langkat itu.

Politisi senior yang kini telah hijrah ke partai NasDem itu menilai, pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa dengan menyedot anggaran APBN mencapai triliunan rupiah ini adalah ironi dan hanya ambisi segelintir elit pejabat pusat.

Dalam penanganan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa senilai Rp1,3 T, Kejagung secara marathon telah memeriksa sebanyak 49 orang saksi dan menetapkan enam orang tersangka.

Untuk memudahkan proses penyidikan, keenam tersangka masing-masing berinisial, NSS, AGP, ASS, HH, MY, dan AG, dilakukan penahan selama 20 hari ke depan terhitung dari tanggal 17 Januari s.d 7 Feberuari 2024. (a10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE