TAPSEL (Waspada): Di awal tahun ini atau tepatnya menjelang pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan periode 2025-2030, Gus Irawan Pasaribu dan Jafar Syahbuddin Ritonga, keuangan daerah mengalami pengurangan cukup drastis dari pemerintah pusat.
Bukan itu saja, ratusan honorer yang tidak memenuhi persyaratan atau pegawai yang bukan ASN harus dirumahkan, karena adanya perintah penataan pegawai dan larangan menampung gaji mereka di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
Pengamat pemerintahan daerah Tabagsel Aulia Akbar Pulungan pada Rabu (19/2/2025) mengatakan, kondisi ini sebenarnya bukan hanya dialami Pemkab Tapsel tetapi juga dialami pemerintah provinsi, kabupaten dan kota se-Indonesia.
Presiden menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Ditindaklanjuti Menteri Keuangan dengan menerbitkan Keputusan (KMK) nomor 29 tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggara 2025 Dalam Rangka Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Imbas dari Inpres dan KMK tersebut, Pemkab Tapsel mengalami pengurangan anggaran Rp113.534.909.000 dari pemerintah pusat. Yakni dari Dana Alokasi Umum (DAU) Rp53.777.954.000, dan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik Rp59.756.955.000.
Menindaklanjuti Inpres dan KMK itu, Bupati Tapsel Dolly Pasaribu telah menerbitkan Surat Edaran nomor: 900.1.12.1/838/2025 tanggal 11 Februari 2025 yang ditujukan ke seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Bupati Tapsel Dolly Pasaribu memerintahkan seluruh OPD melakukan efisiensi anggaran. Seperti halnya pemotongan belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen dan meniadakan kegiatan yang bersifat seremonial.
Atas efisiensi tersebut, Dolly Pasaribu kemudian menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Peraturan Bupati Tapanuli Selatan tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025.
Pendapatan Daerah tahun 2025 menjadi sekitar Rp1,47 triliun dan Belanja Daerah Rp1,53 triliun. Dari kondisi ini, belanja modal infrastruktur jalan, jaringan dan irigasi menjadi hanya tinggal Rp11 miliar lebih.
Ironisnya, Belanja Pegawai justru meningkat tajam sekitar Rp200 miliar, sehingga total seluruhnya menjadi Rp739 miliar. Peningkatan ini antara lain akibat banyaknya pertambahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terutama dalam kurun tiga tahun terakhir.
DIRUMAHKAN
Terkait penataan pegawai yang berimbas pada dirumahkannya pegawai Non ASN, kata Aulia Akbar, hal itu karena perintah Undang Undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara,.
Bupati Tapsel Dolly Pasaribu telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 800.1.10.6/836/Tahun 2025 tentang Tindaklanjut Penyelesaian Penataan Pegawai Non ASN Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan.
Surat ini untuk menindaklanjuti UU No.20 tahun 2023 tentang ASN Bab XIV Pasal 66 yang menyebutkan bahwa pegawai Non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.
Kemudian menindaklanjuti surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tentang Penganggaran Gaji bagi Pegawai Non ASN.
Juga menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri nomor 900.1.1/227/SJ tanggal 16 Januari 2025 perihal Penganggaran Gaji Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu serta Dasar Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur.
Namun sangat disayangkan, sebut Aulia Akbar, meski UU No.20 tentang ASN diterbitkan tahun 2023. Surat Menpan-RB yang melarang pengangkatan pegawai honorer atau sebutan lainnya diterbitkan tahun 2024, tetapi masih ada saja pimpinan OPD yang mengangkat pegawai Non ASN di tahun 2025 ini.
“Semoga masyarakat cerdas memahami kondisi pemerintahan sekarang. Kejanggalan di pemerintahan sebelumnya tidak dituduh bebankan ke pemerintahan daerah di bawah kepemimpinan kepala daerah yang baru,” harapnya. (a05)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.